Menaker Ungkap Perbedaan Penghitungan UMP Baru dan Lama

- Koefisien alfa berbeda, upah tetap naik
- Daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif bisa tetap mendapatkan kenaikan upah
- Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan tidak adanya perbedaan signifikan antara formula Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru dan lama. Keduanya masih sama-sama mempertimbangkan koefisien alfa.
Meski begitu, terdapat perbedaan pada besaran koefisien alfa antara formula UMP 2026 dan UMP sebelumnya. Pada formula UMP 2025, koefisien alfa ada pada rentang 0,1-0,3, sedangkan pada UMP 2026 koefisien alfanya ditetapkan pada rentang 0,5-0,9.
"Jadi formula tidak ada yang berubah dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfanya inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/12/2025).
1. Koefisien alfa berbeda, upah tetap naik

Adapun dengan formulasi tersebut, maka kenaikan UMP tiap provinsi akan berbeda satu sama lain.
Yassierli mengatakan, upah akan tetap naik lantaran koefisien alfa pada formula UMP 2026 lebih besar.
"Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8. Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa," tutur dia.
2. Kebijakan bagi daerah yang pertumbuhan ekonominya negatif

Selain itu, Yassierli juga menjelaskan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif bisa tetap mendapatkan kenaikan upah. Dia memastikan, Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan UMP hanya berdasarkan inflasi dan koefisien alfa.
"Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden dan tentu nanti dalam pelaksanaannya kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah memonitor bersama-sama, sehingga harapan kita peningkatan kesejahteraan buruh dan industri nya tetap bisa berkembang itu menjadi kenyataan," ujar Yassierli.
3. Prabowo teken PP Pengupahan

Sebelumnya, Yassierli menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Menurut Yassierli, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa malam.
Yassierli menambahkan, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Adapun nantinya besaran kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah.
"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," kata Yassierli.
Adapun para gubernur juga diberikan tenggat waktu atau deadline guna menetapkan kenaikan UMP 2026.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tutur Yassierli.


















