Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Ungkap Alasan Gunakan Alfa 0,5-,09 untuk Formula UMP 2026

WhatsApp Image 2025-12-17 at 13.48.09.jpeg
Konferensi Pers Kemnaker soal UMP. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Rentang alfa 0,5-,09 menunjukkan fleksibilitas
  • Rentang alfa yang ditetapkan menunjukkan fleksibilitas dalam penetapan upah minimum setiap daerah, sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di tiap wilayah.
  • Menaker tekankan pentingnya dialog antara pemda dan pihak terkait
  • Pentingnya dialog antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menetapkan upah minimum untuk memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lokal.
  • Telah pertimbangkan putusan MK terkait formula UMP 2026
  • PP tentang pengupahan telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, memberi kewenangan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan Presiden Prabowo Subianto. Peraturan ini akan menjadi acuan dalam perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Ia menjelaskan komponen alfa, atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026, mengalami perluasan dibanding aturan sebelumnya yang hanya 0,1-0,3, kemudian Presiden tetapkan alfa di rentang 0,5-0,9. Sedangkan komponen lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap diberlakukan.

Alfa inilah yang diputuskan oleh Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

1. Rentang alfa 0,5-,09 menunjukkan fleksibilitas

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Penetapan upah minimum setiap daerah tidak selalu bisa disamaratakan, mengingat kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di tiap wilayah berbeda.

Menurut Yassierli, rentang alfa yang ditetapkan menunjukkan fleksibilitas dan dipahami sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi instrumen bagi daerah untuk menyesuaikan disparitas upah saat ini.

“Jadi, kalau tadi bertanya berapa kenaikannya, Pak Menteri? Ya, tergantung masing-masing daerah. Ada yang memilih 0,6, 0,7, atau 0,8, dan kami berharap kenaikannya bisa mencapai sekitar 5,5 persen,” ujarnya.

2. Menaker tekankan pentingnya dialog antara pemda dan pihak terkait untuk tentukan upah minimum

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menetapkan upah minimum. Dengan demikian, Dewan Pengupahan Daerah diharapkan dapat lebih bijak dalam menentukan besaran upah dan memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lokal.

“Ada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tapi itu hanya terjadi di satu atau dua kabupaten. Tentu berbeda dengan kondisi di mana pertumbuhan ekonomi lebih merata,” ungkapnya, menekankan perlunya penyesuaian yang sesuai dengan situasi nyata di lapangan.

Di sisi lain, Yassierli meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan paling lambat pada 24 Desember 2025. Penetapan UMP pun harus mengacu pada formula yang tercantum dalam PP.

3. Telah pertimbangkan putusan MK terkait formula UMP 2026

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)
Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan ini telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Tidak hanya memperluas besaran alfa, PP ini juga memberi kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk aktif memberikan rekomendasi penetapan UMP 2026.

“Karena mereka yang paling memahami kondisi daerah masing-masing dan bisa mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” tutur Yassierli, menekankan peran penting pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More

Raup Dana IPO Rp2,79 Triliun, Begini Rencana Superbank

17 Des 2025, 14:35 WIBBusiness