Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi logo google (unsplash.com/Pawel Czerwinski)
Ilustrasi logo google (unsplash.com/Pawel Czerwinski)

Intinya sih...

  • Hakim federal menolak permintaan Apple, Google, dan Meta untuk membatalkan gugatan terhadap aplikasi judi online.

  • Keputusan hakim tolak perlindungan hukum dari Section 230 Communications Decency Act.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim federal di San Jose, California menolak permintaan dari Apple, Google, dan Meta Platforms untuk membatalkan gugatan terhadal ketiga perusahaan tersebut. Dalam gugatan tersebut, ketiga perusahaan dituduh mempromosikan perjudian ilegal melalui aplikasi bergaya kasino yang menyebabkan ketergantungan pengguna.

Gugatan tersebut menuduh Apple, Google, dan Meta tidak hanya menjadi tuan rumah aplikasi judi tersebut, tapi juga menerima komisi dari transaksi yang dilakukan pengguna dalam aplikasi. Hakim menilai bahwa situs-situs tersebut harus tetap menghadapi gugatan dan tidak bisa menggunakan undang-undang perlindungan platform sebagai alasan pembebasan.

1. Keputusan hakim tolak perlindungan hukum dari Section 230 Communications Decency Act

Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Edward Davila, menolak argumen utama tiga perusahaan teknologi tersebut yang mengklaim bahwa mereka dilindungi oleh Section 230 dari Communications Decency Act, yang biasanya melindungi platform online dari tanggung jawab atas konten pihak ketiga.

"Inti dari teori penggugat adalah bahwa tergugat salah memproses pembayaran untuk aplikasi kasino sosial," kata Davila pada Selasa (30/9/2025), dilansir Channel News Asia.

Ia menegaskan bahwa berargumen apakah aktivitas ini mengubah perusahaan menjadi 'judi' atau 'broker' tidak relevan untuk pembebasan kewajiban ini. Keputusan ini membuka kemungkinan ketiga perusahaan mengajukan banding segera ke Pengadilan Banding Sirkuit ke-9.

2. Rincian gugatan dan dampak yang dituduhkan pada pengguna

Puluhan penggugat menyatakan Apple App Store, Google Play Store, dan platform Facebook Meta mengedarkan pengalaman perjudian ala Vegas yang nyata melalui aplikasi slot mesin. Gugatan ini mengklaim tindakan tersebut menyebabkan depresi, pikiran bunuh diri, dan masalah kesehatan mental lain karena ketergantungan pengguna.

Penggugat juga menambahkan bahwa para tergugat mengambil komisi 30 persen dari transaksi dalam aplikasi yang diperkirakan mencapai lebih dari 2 miliar dolar AS (Rp33,3 triliun).

"Kami melihat ini bukan sekadar aplikasi game, melainkan sebuah skema perjudian ilegal yang merugikan pengguna," kata salah satu pengacara penggugat, Todd Logan, dilansir Courthouse News.

3. Reaksi perusahaan dan status hukum kasus hingga kini

Dalam pernyataan tertulisnya pada awal Maret 2025, perusahaan teknologi seperti Google, Apple, dan Meta membantah mengambil keuntungan dari aplikasi dan menekankan bahwa mereka hanya memperoleh komisi atas pembelian dalam aplikasi, bukan dari hasil kemenangan judi. Perusahaan-perusahaan itu juga mengajukan permohonan agar kasus ini dibatalkan dengan dalih perlindungan hukum Section 230.

Namun, keputusan hakim pada Selasa (30/9/2025) membatasi sebagian klaim pelanggaran hukum negara bagian tertentu, tetapi menolak untuk membatalkan klaim di bawah undang-undang perlindungan konsumen, kecuali di California. Saat ini, kasus sedang terbuka untuk proses banding di pengadilan tinggi terkait masalah perlindungan hukum ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team