Jakarta, IDN Times - Apple Inc. secara resmi meminta badan pengawas antitrust Uni Eropa untuk mencabut aturan yang dirancang untuk melindungi konsumen digital di wilayah tersebut pada Kamis (25/9/2025). Permintaan ini menjadi langkah terbaru dalam penolakan Apple terhadap peraturan tersebut.
Apple menegaskan, aturan tersebut berpotensi membahayakan privasi pengguna dan menghambat inovasi teknologi, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu.