Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Apple (unsplash.com/Bangyu Wang)
Logo Apple (unsplash.com/Bangyu Wang)

Intinya sih...

  • Apple menolak aturan antitrust Uni Eropa yang dianggap mengganggu privasi pengguna dan inovasi teknologi.

  • Dampak aturan DMA terhadap Apple dan konsumen, termasuk denda 500 juta euro dan ketegangan antara Apple dan regulator Uni Eropa.

  • Ketegangan antara Apple dan Uni Eropa meningkat, dengan Apple mengkritik pendekatan regulasi yang dianggap menghambat persaingan yang sehat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Apple Inc. secara resmi meminta badan pengawas antitrust Uni Eropa untuk mencabut aturan yang dirancang untuk melindungi konsumen digital di wilayah tersebut pada Kamis (25/9/2025). Permintaan ini menjadi langkah terbaru dalam penolakan Apple terhadap peraturan tersebut.

Apple menegaskan, aturan tersebut berpotensi membahayakan privasi pengguna dan menghambat inovasi teknologi, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu.

1. Penolakan Apple terhadap aturan antitrust Uni Eropa

ilustrasi logo Apple (pexels.com/Armand Velandez)

Apple menyatakan keberatan keras terhadap aturan antitrust besar-besaran yang diberlakukan Uni Eropa sejak tahun lalu. Perusahaan menilai aturan ini menimbulkan risiko privasi bagi pengguna dan mengganggu inovasi.

"Kami mematuhi aturan tersebut, tetapi kami mendesak regulator untuk mengevaluasi dampaknya terhadap warga dan perusahaan di seluruh wilayah ini," tulis Apple di blog resminya, dilansir Euronews.

Selanjutnya, Apple menyampaikan pernyataan resmi kepada Uni Eropa yang meminta pembatalan atau setidaknya pengurangan skala aturan tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar dan pengguna.

"Digital Markets Act (DMA) harus dicabut sambil menyiapkan instrumen legislatif yang lebih tepat guna," ungkap Apple dalam dokumen tanggapannya.

2. Dampak aturan DMA terhadap Apple dan konsumen

DMA adalah regulasi yang dirancang untuk memastikan persaingan yang adil di sektor teknologi, melarang perusahaan besar menyalahgunakan dominasi pasar mereka. Apple didenda sebesar 500 juta euro (Rp9,8 triliun) pada April 2025 akibat pelanggaran aturan DMA terkait pembatasan informasi aplikasi yang merugikan pengembang dan konsumen.

Namun, Apple menanggapi denda itu dengan menekankan bahwa aturan ini mengkompromikan privasi dan keamanan pengguna serta menurunkan kualitas produk.

"Kami telah menghabiskan ratusan ribu jam dan melakukan banyak penyesuaian untuk mematuhi undang-undang ini, tanpa ada permintaan dari pengguna kami," kata juru bicara Apple, dilansir Yahoo Finance.

Apple mengeluhkan bahwa pengawasan yang diterima bersifat tidak proporsional dan terlalu menargetkan mereka secara khusus.

3. Ketegangan antara Apple dan regulator Uni Eropa

ilustrasi bendera Uni Eropa (pixabay.com/distelAPPArath)

Ketegangan antara Apple dan Uni Eropa meningkat pada Senin (22/9), ketika Apple mengkritik aparat di Brussel yang secara berulang mempersulit peluncuran fitur baru di pasar Eropa. Apple menyebut pendekatan "walled garden" yang mereka gunakan sebagai kunci keamanan dan kualitas, sementara Uni Eropa berargumen bahwa model ini menghambat persaingan yang sehat.

Donald Trump sebagai Presiden AS baru-baru ini memperingatkan akan mengenakan tarif tambahan kepada negara-negara yang dianggap merugikan perusahaan teknologi AS, termasuk Uni Eropa. Komisioner Uni Eropa Henna Virkkunen menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan secara adil dan tidak menargetkan perusahaan dari negara tertentu.

"Kepatuhan terhadap DMA bukan pilihan, melainkan kewajiban," kata Virkkunen.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team