Elon Musk Ancam Gugat Apple karena Dugaan Monopoli AI di App Store

- Elon Musk menuduh Apple melakukan pelanggaran antimonopoli terkait sistem peringkat aplikasi AI di App Store.
- Apple dan OpenAI mengumumkan kemitraan strategis untuk mengintegrasikan ChatGPT ke dalam ekosistem Apple.
- Apple dihadapkan pada tekanan hukum dari Departemen Kehakiman AS, Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers, dan Uni Eropa terkait praktik monopoli di App Store.
Jakarta, IDN Times - Elon Musk pada menuduh Apple melakukan pelanggaran antimonopoli terkait sistem peringkat aplikasi artificial intelligence atau akal imitasi (AI) di App Store. Musk mengatakan, perusahaan AI-nya, xAI akan mengambil tindakan hukum segera terhadap raksasa teknologi tersebut.
Melalui unggahannya di platform media sosial X, Elon Musk mengatakan, Apple membuat aturan yang sangat ketat sehingga perusahaan AI lain selain OpenAI sulit sekali untuk menjadi aplikasi nomor satu di App Store. Dengan kata lain, Apple membuat persaingan tidak adil sehingga hanya OpenAI yang bisa mendominasi posisi teratas di toko aplikasi tersebut.
1. Tuduhan Musk terhadap praktik App Store Apple

Musk secara terbuka mempertanyakan kebijakan Apple terkait promosi aplikasi di App Store. Ia menanyakan mengapa Apple menolak menempatkan aplikasi X atau Grok dalam bagian "Must Have" App Store, padahal X diklaim sebagai aplikasi berita nomor satu dunia dan Grok berada di peringkat kelima dari seluruh aplikasi.
"Apple bertindak dengan cara yang membuat tidak mungkin bagi perusahaan AI selain OpenAI untuk mencapai posisi nomor satu di App Store. Ini merupakan pelanggaran antimonopoli yang jelas. xAI akan mengambil tindakan hukum segera," ujar Musk melalui unggahannya di platform media sosial X, dikutip NDTV.
Data dari Sensor Tower menunjukkan bahwa ChatGPT milik OpenAI saat ini menempati posisi teratas di kategori "Top Free Apps" untuk iPhone di Amerika Serikat (AS). Sementara itu, aplikasi Grok milik xAI berada di peringkat kelima, dan chatbot Gemini milik Google berada di posisi ke-57. Musk menyindir Apple dengan bertanya apakah perusahaan tersebut bermain politik dalam menentukan peringkat aplikasi.
Tuduhan Musk ini muncul setelah xAI membuat Grok 4 tersedia gratis untuk pengguna di seluruh dunia pada akhir pekan, yang membantu aplikasi tersebut naik ke posisi kelima dalam peringkat keseluruhan App Store. Namun posisi ini masih belum cukup untuk mengalahkan dominasi ChatGPT yang telah berada di posisi teratas selama hampir setahun terakhir.
2. Kemitraan strategis Apple dengan OpenAI

Pada Juni 2024, Apple dan OpenAI mengumumkan kemitraan strategis untuk mengintegrasikan ChatGPT ke dalam ekosistem Apple. Kolaborasi ini memungkinkan ChatGPT tersedia di iOS 18, iPadOS, dan macOS Sequoia tanpa memerlukan akun pengguna dan akan tersedia gratis.
Integrasi ini memungkinkan Siri mengakses kemampuan ChatGPT ketika diperlukan untuk menjawab pertanyaan kompleks atau menganalisis dokumen dan foto. Apple menekankan perlindungan privasi dibangun ke dalam fitur ini, di mana OpenAI tidak akan menyimpan permintaan pengguna dan alamat IP pengguna akan disamarkan.
Pada Desember 2024, Apple secara resmi meluncurkan integrasi ChatGPT dengan Siri melalui pembaruan iOS 18.2. Fitur ini menggunakan model GPT-4o dari OpenAI dan memberikan akses gratis tanpa akun OpenAI, meskipun pengguna dapat menghubungkan akun berbayar mereka untuk fitur premium.
Kemitraan ini dipandang sebagai pencapaian besar bagi OpenAI karena menempatkan produk unggulannya di hadapan jutaan pengguna iPhone.
3. Tekanan hukum Apple dari berbagai pihak

Pada Maret 2024, Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengajukan gugatan antimonopoli landmark terhadap Apple, menuduh perusahaan tersebut melakukan monopoli pasar smartphone. Gugatan ini berfokus pada lima area utama: super apps, cloud gaming, aplikasi perpesanan pihak ketiga, smartwatch, dan dompet digital tap-to-pay.
Pada April 2025, Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers memutuskan Apple dengan sengaja melanggar perintah pengadilan sebelumnya dalam kasus Epic Games. Hakim tersebut memerintahkan Apple untuk segera berhenti mengenakan komisi pada penjualan yang dilakukan di luar App Store dan melarang perusahaan membuat kebijakan yang menghalangi developer dari mengimplementasikan tautan pembayaran eksternal.
Di Eropa, Uni Eropa pada April 2024 memberikan denda sebesar 500 juta euro (Rp9,4 triliun) kepada Apple karena melanggar Digital Markets Act. Denda ini dikenakan karena Apple mencegah developer aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar App Store.
"Developer aplikasi harus bebas memberitahu pelanggan tentang tawaran alternatif di luar App Store secara gratis, mengarahkan mereka ke penawaran tersebut dan memungkinkan pembelian. Apple gagal memenuhi kewajiban ini," menurut pernyataan Uni Eropa, dilansir MacRumors.
Apple telah mengajukan banding atas denda ini pada Juli 2025, dan menyatakan bahwa tuntutan Uni Eropa terhadap praktik App Store-nya melanggar hukum.