Sita Miras Ilegal 3 Kontainer, Indonesia Berpotensi Dapat Rp57 miliar

Tiga kontainer? buat mandi kali ya

Surabaya, IDN Times - Pemerintah di bawah Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan 3 kontainer miras ilegal yang diselundupkan dari Singapura ke Pelabuhan Tanjung Perak. Sebanyak 50.664 botol pun diamankan oleh petugas dengan nilai pajak mencapai Rp57,7 miliar. Nah, negara bisa saja mendapatkan pemasukan sebesar angka tersebut apabila nantinya sitaan miras ilegal ini dilelang

1. Kemenkeu serahkan status miras selundupan ke pengadilan untuk bisa dilelang

Sita Miras Ilegal 3 Kontainer, Indonesia Berpotensi Dapat Rp57 miliarIDN Times/Ardiansyah Fajar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan barang sitaan tersebut statusnya bukan barang bebas. Kemenkeu menyerahkan sepenuhnya status barang ilegal ini kepada pengadilan, dilelang atau dimusnahkan. "Kita akan sangat bergantung kepada kejaksaan dan pengadilan untuk bisa melakukan proses secara cepat, sehingga barang itu kemudian bisa sah untuk dilakukan pelelangan," ujarnya, Kamis (2/8).

Baca Juga: Polda Jatim Bikin Tim Khusus untuk Perangi Miras Oplosan

2. Perusahaan yang ikut lelang harus berizin dan mau bayar tanggungan pajaknya

Sita Miras Ilegal 3 Kontainer, Indonesia Berpotensi Dapat Rp57 miliarIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sri Mulyani berharap pihak kejaksaan dan pengadilan bisa mempertimbangkan harapannya tersebut. Nantinya, jika keinginan tersebut dikabulkan pengadilan, dia meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi untuk menindaklanjutinya. "Kalau pengadilan setuju (dilelang), tentu saja yang boleh partisipasi pengusaha yang memiliki izin. Dia mau membayar bea masuk, PPN, PPh pasal 22 dan cukainya. Itu menjadi penghasilan untuk negara," jelas Menkeu.

3. Kajati akan cek status miras selundupan ini

Sita Miras Ilegal 3 Kontainer, Indonesia Berpotensi Dapat Rp57 miliarIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan akan menelusuri status barang tersebut. Pihaknya juga akan mengajukan tuntutan ke Hakim dalam persidangan kasus barang miras selundupan ini. "Pak hakim setuju bisa dilakukan pelelangan. Namun dalam pelelangan pembelinya harus berizin. Sehingga kita lakukan dengan hati-hati. Nanti kita cek dulu barang ini di sisi regulasi," pungkasnya.

Baca Juga: 50.664 Miras Ilegal Asal Singapura Dicekal di Pelabuhan Tanjung Perak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya