Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Amerika Serikat (AS), di bawah Presiden Donald Trump membebaskan denda senilai 16,7 juta dolar AS (Rp278,3 miliar) terhadap maskapai American Airlines pada Selasa (9/12/2025) waktu setempat. Keputusan ini terkait pelanggaran penanganan penumpang penyandang disabilitas yang sempat dijatuhi sanksi pada masa pemerintahan Joe Biden.
Departemen Transportasi AS (U.S. Department of Transportation/DOT) menyampaikan, pembebasan denda tersebut menjadi bagian dari penyelesaian akhir kasus pelayanan disabilitas.
