Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AS Bisa Garap Mineral Kritis RI, tapi Tak Boleh Dibawa Mentah-mentah
ilustrasi tambang (pexels.com/Vlad Chețan)
  • Pemerintah Indonesia menegaskan kerja sama ART dengan AS tidak membuka ekspor bijih mentah, melainkan mewajibkan pemurnian mineral di dalam negeri sebelum hasilnya diekspor.
  • Investor AS diberi dua opsi investasi, yakni membangun industri sendiri atau berkolaborasi dengan BUMN, dengan tetap mematuhi aturan hukum Indonesia.
  • Skema ini meniru model Freeport yang telah membangun smelter besar di Indonesia, menjadi acuan bagi kerja sama baru di sektor mineral kritis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Bahlil memastikan kerja sama tersebut tidak akan membuka keran ekspor bijih mentah (ore), melainkan fokus pada hilirisasi di mana investor AS wajib melakukan pemurnian di Indonesia sebelum hasilnya diekspor ke AS.

"Jadi tidak, jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah, enggak. Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor. Biar clear nih, biar tidak ada salah interpretasi," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, dikutip Sabtu (21/2/2026).

1. RI terapkan asas ekonomi bebas aktif untuk mineral kritis

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bahlil menjelaskan selain politik, Indonesia juga menganut asas ekonomi bebas aktif dengan memberikan ruang investasi yang setara bagi semua negara, termasuk Amerika Serikat.

"Jadi katakanlah mereka mau bangun smelter di Indonesia untuk nikel, kita akan dorong, kita akan kasih ruang yang sebesar-besarnya, sama juga dengan negara lain," ujarnya.

Pemerintah berkomitmen memfasilitasi pengusaha AS untuk menanamkan modal di sektor mineral kritis seperti nikel dan logam tanah jarang. Meski demikian, Bahlil menegaskan seluruh prosesnya wajib menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku di dalam negara kita. Tapi kita juga akan memberikan prioritas untuk mendukung, memfasilitasi dalam rangka eksekusi. Termasuk di dalamnya ada investasinya. Jadi ini bisa bersama-sama," kata Bahlil.

2. AS bisa investasi mandiri atau gandeng BUMN

ilustrasi tambang emas (unsplash.com/consoledotlog)

Pemerintah menawarkan dua pola investasi bagi perusahaan AS di sektor nikel, tembaga, hingga emas. Investor diperbolehkan masuk secara murni untuk melakukan eksplorasi dan produksi sendiri.

"Yang kedua, bisa juga dengan kita melakukan kolaborasi dengan BUMN kita. Jadi bisa join bareng-bareng. Yang sudah ada, mereka juga bisa masuk ikut join bareng-bareng. Yang penting mereka bisa melakukan investasi. Jadi ada dua pola di sini," tuturnya.

Setelah industri pengolahannya terbangun, pemerintah baru memberikan ruang bagi mereka untuk mengekspor produk hasil pemurnian tersebut ke pasar Amerika sebagai bentuk kesetaraan perlakuan bisnis.

3. Hal serupa sudah dilakukan oleh Freeport

Penampakan Grasberg Mine milik PT Freeport Indonesia (IDN Times/Wahyu Kurniawan)

Bahlil menegaskan pola kerja sama dalam ART sebenarnya bukan hal baru, dia mencontohkan PT Freeport Indonesia. Perusahaan tersebut telah mengantongi konsesi dengan mematuhi aturan main Indonesia.

"Freeport itu perjanjiannya sudah kita lakukan dan mereka mempunyai konsesi secara baik, mengikuti aturan. Kemudian juga membangun smelter kurang lebih sekitar hampir 4 miliar dolar AS, dan itu adalah salah satu smelter terbesar di dunia untuk pabrik tembaga," katanya.

Jadi, skema pemberian izin eksplorasi yang dibarengi kewajiban membangun fasilitas produksi dan pemurnian di dalam negeri ini akan menjadi standar serupa yang diterapkan pada sektor mineral lainnya bersama investor AS.

Editorial Team