Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA AS Batalkan Tarif Trump, Pemerintah Prabowo Diminta Tak Ratifikasi ART

MA AS Batalkan Tarif Trump, Pemerintah Prabowo Diminta Tak Ratifikasi ART
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP (setneg.go.id)
Intinya Sih
  • Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, memberi peluang ekonomi baru bagi Indonesia tanpa perlu meratifikasi perjanjian ART.
  • Celios menilai tujuh poin dalam ART berpotensi merugikan ekonomi nasional, termasuk risiko banjir impor, deindustrialisasi, dan ancaman keamanan data.
  • Pemerintah Indonesia masih memantau dinamika politik dan hukum di AS sebelum menentukan langkah lanjutan terkait proses ratifikasi ART.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump dinilai menjadi angin segar bagi Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut, pemerintah tidak perlu lagi meratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Trump.

"Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART dengan Trump," katanya kepada IDN Times, Sabtu (21/2/2026).

Bhima menjelaskan, karena ancaman tarif resiprokal tersebut sudah tidak berlaku, perusahaan-perusahaan asal Indonesia justru memiliki peluang untuk menagih selisih bea masuk yang selama ini telah dibayarkan ke pihak AS.

1. Hasil negosiasi dengan AS dianggap gugur

Presiden Prabowo Subianto di Washington DC, Amerika Serikat. (Dok. Tim Media Prabowo)
Presiden Prabowo Subianto di Washington DC, Amerika Serikat. (Dok. Tim Media Prabowo)

Bhima menyebut, seluruh hasil kesepakatan yang sebelumnya dicapai oleh tim negosiasi Indonesia dengan AS di Washington DC seharusnya dianggap batal. Sejalan dengan itu, tekanan yang memaksa Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) juga otomatis gugur.

"Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur," ujar dia.

Bhima pun menyarankan agar DPR RI segera mengeluarkan ART dari agenda ratifikasi undang-undang. Dengan langkah itu, Indonesia dianggap bisa terlepas dari jebakan kepentingan AS dan kembali bebas membuka peluang kerja sama dengan negara-negara lain.

2. Celios soroti 7 poin yang rugikan ekonomi nasional

Ilustrasi ekonomi terguncang
Ilustrasi ekonomi terguncang (IDN Times/Arief Rahmat)

Celios mencatat tujuh poin bermasalah dalam perjanjian ART yang dianggap merugikan kepentingan nasional. Poin pertama berkaitan dengan potensi banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang dapat memperburuk neraca perdagangan serta melemahkan nilai tukar rupiah.

Poin kedua adalah adanya klausul poison pill yang membatasi ruang gerak Indonesia untuk bekerja sama dengan negara lain, seolah menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif AS.

"Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi," ujar Bhima.

Poin keempat menyoroti izin kepemilikan absolut bagi perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi. Kelima, Indonesia dipaksa mengikuti standar politik luar negeri AS, di mana musuh perdagangan AS harus dianggap sebagai musuh Indonesia.

Keenam, tertutupnya peluang transhipment bagi Indonesia. Terakhir, Bhima memperingatkan adanya ancaman keamanan data nasional akibat kewajiban transfer data personal ke luar negeri.

3. Pemerintah pantau situasi usai putusan MA AS

Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).  ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pemerintah Indonesia tengah memantau situasi politik dan hukum yang tengah bergejolak di Amerika Serikat berkaitan dengan kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

"Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Haryo Limanseto melalui pesan tertulis kepada IDN Times.

Haryo menjelaskan, keberlangsungan kesepakatan ART sangat bergantung pada keputusan kedua negara. Dia menggarisbawahi, perjanjian itu tidak serta-merta langsung berlaku karena Indonesia masih harus melewati tahapan proses ratifikasi secara internal.

Kondisi serupa juga berlaku bagi pihak AS. Menurut Haryo, pemerintah AS pun memerlukan proses birokrasi dan hukum yang sama di negaranya, terutama dengan adanya dinamika terbaru yang sedang berkembang saat ini.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More