Jakarta, IDN Times - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan keputusan terkait bea antidumping dan bea penyeimbang (countervailing duties) terhadap produk baja tahan karat (corrosion-resistant steel) yang diimpor dari 10 negara. Keputusan pada Selasa (26/8/2025) ini, mengikuti hasil penyelidikan terkait produk dengan nilai impor mencapai 2,9 miliar dolar AS (Rp47,2 triliun).
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam upaya AS melindungi industri baja domestik dari praktik dumping dan subsidi yang dianggap merugikan. Produk baja tahan karat digunakan secara luas dalam pembuatan kendaraan, peralatan rumah tangga, dan konstruksi.