Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam diskusi bersama media di kantornya. (IDN Times/Trio Hamdani)
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam diskusi bersama media di kantornya. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Proses pemanfaatan aset sitaan koruptor untuk program 3 juta rumah masih memerlukan waktu panjang.
  • Aset-aset yang sedang dijajaki tersebar di Jawa Barat dan Banten, dengan luas sekitar 37 hektare.
  • Aset baru dapat dialihkan setelah memperoleh putusan pengadilan inkrah, untuk kemudian dioptimalkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Proses pemanfaatan aset sitaan dari koruptor untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah masih memerlukan waktu yang cukup panjang.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan jika aset-aset tersebut memang sudah dibidik, tetapi belum dapat dimanfaatkan.

"Yang sedang dijajaki adalah aset sitaan dari Kejaksaan dari para koruptor. Tapi itu prosesnya masih panjang," kata dia dalam diskusi bersama media di kantornya, dikutip Kamis (27/3/2025).

1. Lokasi aset sitaan koruptor tersebar di tiga wilayah

Ilustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Dhana Kencana)

Parman menjelaskan salah satu aset sitaan yang sedang dijajaki untuk program tiga juta rumah memiliki luas sekitar 37 hektare (ha). Lokasi aset-aset yang dimaksud saat ini tersebar Jawa Barat dan Banten.

"Nah, sementara ini ada di Rumpin (Jawa Barat), Cikupa (Banten), dan satu lagi di Maja (Banten)," tambahnya.

2. Eksekusi menunggu inkrah dan diserahkan ke Bank Tanah

Potret komplek perumahan bersubsidi dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (dok. Kementerian PUPR)

Parman menjelaskan, aset-aset tersebut baru dapat dialihkan setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Setelah inkrah, aset akan dibaliknamakan atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selanjutnya, aset tersebut dapat dipindahtangankan ke Badan Bank Tanah melalui mekanisme penyertaan modal negara atau skema inbreng, agar dapat dioptimalkan pemanfaatannya.

"Setelah jadi BMN dialihkan lagi kepada Badan Bank Tanah baru bisa dioptimalisasikan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," sebutnya.

3. Pemerintah akan percepat proses alih kelola aset sitaan

Ilustrasi perumahan. (IDN Times/Maulana)

Menurut Parman, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan arahan untuk mempercepat proses alih kelola aset sitaan dari Kejaksaan agar segera dapat dimanfaatkan oleh Badan Bank Tanah.

Dia menilai meskipun prosesnya yang harus dilalui cukup panjang, percepatan tetap memungkinkan jika didukung kerja sama lintas lembaga dan komitmen bersama.

"Nanti insya Allah ada arahan dari Presiden untuk bagaimana memperpendek proses tersebut," tambahnya.

Editorial Team