Asosiasi Taksi Online Tolak Potongan Komisi 10 Persen

Intinya sih...
- Pengemudi taksi online menolak pemotongan komisi sebesar 10 persen yang wacananya akan diturunkan dari 20 persen.
- Fahmi Maharaja, Ketua Umum ORASKI, menyebut berkurangnya potongan tidak akan membawa manfaat bagi pengemudi dan meminta pemerintah memberikan subsidi yang lebih berguna.
- Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa pemotongan hingga 20 persen tak akan memberikan kesejahteraan bagi pengemudi taksi dan ojek online.
Jakarta, IDN Times - Para pengemudi taksi online yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia atau ORASKI menolak pemotongan komisi pengemudi sebesar 10 persen. Pemotongan komisi itu wacananya diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen yang dikenakan terhadap pengemudi.
Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja, berkurangnya potongan tersebut tidak akan membawa maslahat bagi pengemudi taksi online.
“Berkurangnya potongan aplikasi tidak akan membawa maslahat bagi driver online karena dengan berkurangnya potongan aplikasi outputnya adalah semakin tingginya tarif terhadap konsumen dan otomatis pendapat driver akan menurun, akibat berkurangnya pengguna aplikasi karena pindah ke layanan lain,” kata Fahmi dikutip Senin, (19/5/2025).
1. Disebut beri pertanda buruk bagi ekosistem taksi online
Fahmi juga menyebut wacana potongan komisi 10 persen sebagai preseden buruk bagi ekosistem ankutan sewa khusus atau transportasi online yang sudah terbentuk dengan baik.
Menurutnya, selama ini taksi online terbukti mampu bertahan di tengah-tengah situasi ekonomi global yang sulit tanpa subsidi apapun dari pemerintah.
2. Minta pemerintah kasih subsidi ke pengemudi taksi online
Fahmi meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak mengubah mengotak-atik aturan komisi, dan memberikan subsidi yang dinilai lebih berguna bagi para pengemudi.
“Pemerintah seharusnya justru memberikan subsidi dan melindungi kepentingan bisnis transportasi online dengan cara memberikan subsidi penghapusan PPN dan PPH dalam pembelian unit, potongan pajak pembelian sparepart, bantuan untuk edukasi driver, seperti yang pemerintah berikan terhadap taksi konvensional,” ujar Fahmi.
3. Usulan potongan komisi diturunkan disampaikan BAM DPR
Sebagai informasi, wacana potongan komisi bagi pengemudi taksi online diturunkan menjadi 10 persen disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu. Menurutnya, pemotongan hingga 20 persen tak akan memberikan kesejahteraan untuk para pengemudi taksi dan ojek online.
"Maka angka-angka itu tak ada artinya dibanding nilai kemanusiaan. Setuju, 10 persen (potongan komisi pengemudi),” kata Adian dalam keterangannya.