Jakarta, IDN Times – Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan atau PPh 21 karyawan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk stimulus dalam menghadapi dampak virus corona atau COVID-19.
“Untuk stimulus fiskal memang sore ini juga kita akan merumuskan beberapa hal termasuk salah satunya relaksasi pajak penghasilan,” kata Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/3).