Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aturan Baru DHE SDA Berlaku Juni, Retensi Ekspor Nonmigas 100 Persen
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor SDA dan berlaku mulai 1 Juni 2026.
  • Aturan baru mewajibkan repatriasi penuh DHE SDA dengan retensi minimal 30 persen untuk migas dan 100 persen untuk nonmigas di sistem keuangan Indonesia.
  • Pemerintah memberi insentif seperti tarif PPh hingga 0 persen serta pengecualian bagi eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang akan berlaku 1 Juni 2026. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Melalui beleid anyar itu, pemerintah memperketat kewajiban penempatan DHE SDA sekaligus memberikan sejumlah insentif bagi eksportir.

"Revisi kebijakan tersebut di dalam PP tersebut tentu adalah memperluas pengecualian penempatan devisa hasil ekspor pada bank non himbars untuk sektor pertambangan minyak dan gas (migas) dan nonmigas khususnya bagi mitra dagang yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan dengan Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di DPR, Rabu (20/5/2026).

Dalam aturan terbaru, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi penuh dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Selain itu, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia (SKI).

"Dana tersebut wajib ditempatkan minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas," ujarnya.

Airlangga menegaskan, pemasukan, repatriasi, dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dari negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral perdagangan, kesepahaman, atau kerja sama dengan Indonesia.

Untuk eksportir sektor pertambangan dari negara mitra tersebut, retensi DHE sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

"Pemerintah menurunkan batas kewajiban konversi devisa hasil ekspor ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 perssn bagi pelaksana perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia," ujarnya

Pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0 persen untuk penempatan DHE SDA sesuai jangka waktu penempatan.

"Pajak atas instrumen DHE SDA juga lebih rendah dibandingkan instrumen reguler yang dikenakan tarif 20 persen," katanya.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini bertujuan memperkuat pembiayaan pembangunan, mendukung hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan ekspor, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Editorial Team