Investor China Mengeluh soal DHE SDA, Ini Respons Menkeu Purbaya

- Purbaya menanggapi keluhan investor China soal kewajiban penempatan DHE SDA di bank BUMN, menegaskan kebijakan tetap utamakan kepentingan nasional sambil menjaga iklim investasi.
- Ia menjelaskan aturan DHE SDA memiliki fleksibilitas dan pengecualian bagi perusahaan yang tidak bergantung pada pendanaan domestik, sehingga isu likuiditas bisa diminimalkan.
- Terkait rencana kenaikan pajak mineral, Purbaya menegaskan itu masih tahap perencanaan dan bagian dari upaya melindungi aset strategis negara, sembari menyoroti hubungan investasi RI–China yang bersifat dua arah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi surat dari Kamar Dagang China kepada Presiden Prabowo Subianto, yang berisi keluhan terkait hambatan investasi di Indonesia.
Salah satu poin yang disoroti investor adalah kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank BUMN, yang dinilai dapat membebani likuiditas perusahaan. Purbaya menilai, keluhan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Ia menegaskan bahwa kebijakan nasional tetap memprioritaskan kepentingan dalam negeri tanpa mengabaikan upaya menjaga iklim investasi bagi mitra asing.
“Namun tentu akan kita sesuaikan dengan kebutuhan kita. Terkait DHE SDA, kemungkinan tidak menjadi masalah,” ujar Purbaya saat ditemui di lobi Kementerian Keuangan, Selasa (11/5/2026).
1. Aturan DHE SDA sebenarnya telah dirancang dengan fleksibilitas tertentu

Ia menjelaskan, aturan DHE SDA sebenarnya telah dirancang dengan fleksibilitas tertentu. Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi perusahaan yang tidak bergantung pada pendanaan dari perbankan domestik, sehingga isu likuiditas yang dikeluhkan dapat teratasi.
“Kalau perusahaan yang tidak meminjam uang di Indonesia, mereka bisa terbebas dari DHE SDA. Ada pengecualian seperti itu. Jadi seharusnya tidak ada masalah,” jelasnya.
2. Terkait keberatan China soal kenaikan pajak royalti mineral

Terkait keberatan investor China mengenai rencana kenaikan pajak dan royalti mineral, Purbaya menegaskan, mineral merupakan aset strategis milik negara. Karena itu, penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional, meski kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan.
“Belum dikenakan, masih rencana. Tidak apa-apa, tapi kita akan mengutamakan kepentingan negara,” tegasnya.
3. Hubungan investasi RI-China bersifat dua arah

Ia juga menambahkan bahwa hubungan investasi Indonesia–China bersifat dua arah. Pemerintah Indonesia, kata dia, juga menyampaikan kritik kepada pelaku usaha China yang diduga melanggar regulasi di Indonesia.
“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis tidak legal. Saya minta diperbaiki. Mereka berjanji akan memperingatkan para pelaku usaha mereka. Jadi ini dua arah sebenarnya, tidak ada masalah,” pungkasnya.




![[QUIZ] Dari MBTI, Ini Ide Bisnis yang Cocok untuk Kepribadian Introvert](https://image.idntimes.com/post/20240320/clay-banks-ox6sw103ktm-unsplash-474ffad107d58aa54aa53e1b1d562a46.jpg)


![[QUIZ] Cari Tahu di Umur Berapa Kamu Akan Sukses Lewat Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20240726/pexels-minan1398-1134190-67cbd4c42daa4906a548a933aa986dd0.jpg)









