Menurut pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, pelemahan rupiah sore ini turut didorong oleh sentimen negatif atas pengetatan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Pemerintah menambah jangka waktu penahanan DHE di dalam negeri, dari 3 bulan menjadi 12 bulan. Adapun persentase DHE yang harus ditahan juga dinaikkan dari 30 persen menjadi 100 persen.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melihat kebijakan itu akan memperkuat nilai tukar rupiah karena semakin banyak valuta asing (valas) yang bertahan di Indonesia dan akan memperkuat cadangan devisa Tanah Air.
“Kebijakan ini akan mengganggu arus kas eksportir, terutama bagi eksportir industri kecil dan sedang,” ucap Ibrahim dalam keterangan resmi.
Bahkan, menurut dia pengetatan DHE bisa memicu penempatan DHE di luar negeri secara ilegal.
“Industri masih punya celah untuk mengakali kebijakan DHE SDA. Caranya, dengan melakukan under-invoicing atau menempatkan devisa secara ilegal di negara yang memberikan instrumen penempatan yang lebih menggiurkan. Di sinilah tingkat kepatuhan pengusaha akan diuji untuk implementasi kebijakan ini,” ucap Ibrahim.