Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyelesaikan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Salah satu aturan tersebut adalah terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 tahun 2021. Dalam beleid turunan omnibus law ini, pemerintah banyak mengatur hal tentang produk halal. Seperti apa? Berikut ulasannya.