Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyelesaikan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Salah satu aturan tersebut adalah terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 tahun 2021. Dalam beleid turunan omnibus law ini, pemerintah banyak mengatur hal tentang produk halal. Seperti apa? Berikut ulasannya.

1. Barang yang diharamkan wajib diberi keterangan tidak halal

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pasal ayat 1 mengatur ketentuan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Sementara dalam ayat 2 dari pasal tersebut diatur bahwa produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

"Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal," bunyi ayat 3 dari pasal 2 itu.

2. Sertifikasi halal diberikan kepada produk yang memenuhi kriteria

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pasal 3 PP tersebut disebutkan bahwa sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Sementara bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk.

3. Pemerintah jadi penyelenggara jaminan produk halal

popmama.com

Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan produk halal (JPH). Ayat 2 menyebutkan bahwa penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Editorial Team