18 Provinsi Setuju Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Daerah Mana Saja?

Menaker minta gubernur sesuaikan UMP 2021 dengan 2020

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemik COVID-19.

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," katanya melalui keterangannya, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga: KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah Minimum

1. Berikut 18 provinsi yang sudah setuju

18 Provinsi Setuju Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Daerah Mana Saja?Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara rinci, 18 belas provinsi tersebut adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020," tutur Ida.

2. Gubernur diminta menyesuaikan UMP 2021 sama dengan 2020

18 Provinsi Setuju Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Daerah Mana Saja?Menaker Ida Fauziyah menyampaikan sosialisasi UU Cipta Kerja. Dok. Kemnaker

Ida pun meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020.

"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.

3. Tidak ada kenaikan upah minimum 2021 agar pengusaha bisa memenuhi hak pekerja

18 Provinsi Setuju Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Daerah Mana Saja?Ilustrasi rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemik COVID-19.

Penerbitan SE ini diklaim untuk melatarbelakangi keberadaan pandemik COVID-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian, dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemik COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Alasan di Balik Keputusan Menaker

Topik:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya