5 Kegiatan Usaha Lawan Corona Ini Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Apa saja ya kegiatan usahanya?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan masyarakat atau wajib pajak yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan DJP.terdapat lima jenis kegiatan yang berhak mendapat fasilitas Pajak Penghasilan atau PPh. Apa saja jenis kegiatan tersebut?

1. Produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga

5 Kegiatan Usaha Lawan Corona Ini Dapat Fasilitas Pajak PenghasilanIlustrasi tenaga medis dengan APD Lengkap. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Berdasarkan keterangan yang dirilis Minggu (21/6), alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator dan reagen diagnostic test untuk COVID-19.

2. Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19

5 Kegiatan Usaha Lawan Corona Ini Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan pandemik COVID-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan ialah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

3. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan COVID-19

5 Kegiatan Usaha Lawan Corona Ini Dapat Fasilitas Pajak PenghasilanPetugas medis menunjukkan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Partai Golkar menyelenggarakan rapid test COVID-19 secara gratis bagi wartawan, kader, dan masyarakat guna memastikan kesehatan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Didik Setiawan)

Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan COVID-19

5 Kegiatan Usaha Lawan Corona Ini Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

5. Pembelian kembali saham di BEI

5 Kegiatan Usaha Lawan Corona Ini Dapat Fasilitas Pajak PenghasilanIDN Times / Auriga Agustina

Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan COVID-19 pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan guna menstabilisasi pasar saham.

Adapun fasilitas yang diberikan berupa wajib pajak yang melakukan pembelian
kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

"Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat COVID-19 melebihi 30 September 2020," demikian bunyi keterangan tersebut.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru, Setoran Pajak Pertamina Capai Rp181,5 T Tahun 2019 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya