5 Maret: Harga Emas Antam Merosot Rp5 Ribu

Harga emas berada di Rp822.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Kamis (5/3). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com harga emas berada di Rp822.000 per gram. Ini turun Rp5.000 dari harga sebelumnya.

Lalu, seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk, simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas turun Rp5.000

5 Maret: Harga Emas Antam Merosot Rp5 RibuIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam juga turun Rp5.000 menjadi Rp744.000 dari perdagangan hari sebelumnya.

Baca Juga: Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online 

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

5 Maret: Harga Emas Antam Merosot Rp5 RibuIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp435.000
Harga emas 1 gram: Rp822.000
Harga emas 2 gram: Rp1.593.000
Harga emas 3 gram: Rp2.386.000
Harga emas 5 gram: Rp3.930.000
Harga emas 10 gram: Rp7.795.000
Harga emas 25 gram: Rp19.380.000
Harga emas 50 gram: Rp38.685.000
Harga emas 100 gram: Rp77.300.000

3. Petunjuk pembelian emas

5 Maret: Harga Emas Antam Merosot Rp5 RibuIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Yuk, Kenali Saat yang Tepat untuk Berinvestasi di Emas 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya