Aturan Baru Ritel Modern Akan Permudah Pengusaha Berekspansi

Aturan ritel diproyeksikan rampung tahun ini

Jakarta, IDN Times - Revisi peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat memberi kepastian bagi ekspansi ritel modern. Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey karena selama ini pengusaha ritel modern merasa kesulitan untuk melakukan ekspansi di sejumlah daerah.

"Ketika ritel modern mau lakukan ekspansi kan berdasarkan RDTR di daerah tersebut, padahal jumlah RDTR masih baru ada di 30 daerah. Sulit buat kita selama ini untuk ekspansi," katanya, di Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga: Benarkah Ritel Offline Jadi Lesu karena E-Commerce?

1. Baru ada 30 daerah yang memiliki RDTR

Aturan Baru Ritel Modern Akan Permudah Pengusaha BerekspansiIDN Times/Indiana Malia

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang belum direvisi, selama ini pendirian toko ritel modern harus memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun saat ini baru ada 30 daerah yang mempunyai RDTR, yang berasal lebih dari 500 kabupaten atau kota di Indonesia.

2. Untuk ekspansi, tidak harus ada RDTR

Aturan Baru Ritel Modern Akan Permudah Pengusaha BerekspansiIDN Times/Indiana Malia

Menurutnya, selama ini jika ritel modern ingin melakukan ekspansi di daerah yang tidak memiliki RDTR harus mengeluarkan biaya yang mahal. Pasalnya, peritel dituntut untuk mengurus aturan, baik itu peraturan provinsi, kabupaten hingga peraturan kota.

Nantinya, dalam revisi aturan itu, kata Roy, kata 'harus' yang digunakan sebagai syarat untuk peritel modern melakukan ekspansi akan diganti dengan 'atau'. "Jadi lebih fleksibel. Kalau gak ada RDTR nanti bisa pakai Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Kalau RTRW hampir semua daerah punya, minimal zonasilah, sehingga tidak harus ada RDTR untuk keluarkan izin ekspansi ritel," tuturnya.

3. Proyeksi rampung tahun ini

Aturan Baru Ritel Modern Akan Permudah Pengusaha BerekspansiIDN Times/Indiana Malia

Di saat bersamaan, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan, penyelesaian revisi Perpres 112/2007 yang sudah dicanangkan sejak 2015 ini, diproyeksikan rampung pada tahun ini.

"Ya saya rasa tahun ini lah selesai," ucapnya.

Baca Juga: Sulit Layani Order Eceran, Pemasok Ritel Harus Terapkan Hal Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya