Bioskop di Jakarta Belum Buka Hari Ini meski Anies Beri Lampu Hijau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para pengusaha bioskop di Jakarta memilih belum beroperasi pada hari ini, Senin (12/10/2020). Padahal sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan bioskop kembali beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang mulai diterapkan hari ini.
Ketua Gabungan Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Sjafruddin, mengatakan keputusan tentang pembukaan bioskop akan diumumkan pada Rabu 14 Oktober 2020 mendatang. Pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu antara seluruh pemilik usaha bioskop.
"Ini nanti kita akan umumkan Rabu karena kan ini keputusannya mendadak. Sudah empat kali kita di-PHP, kan capek," kata dia.
1. Film selalu disalurkan di Jakarta terlebih dahulu
Dia menjelaskan pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu kepada seluruh pengusaha bioskop hingga rumah produksi di Jakarta, terkait aturan kapasitas pengunjung maksimal hanya 25 persen. Sebab, aturan tersebut bisa merugikan dari sisi bisnis.
"Siapa tahu mereka gak mau (menyetok film) karena cuma 25 persen pengunjung yang boleh datang, kan rugi," kata dia kepada IDN Times, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Kangen Bioskop? Ini Solusinya Selama PSBB Season 2
2. Pembukaan bioskop di Jakarta berdampak ke penyaluran film ke daerah
Editor’s picks
Dia pun menjelaskan film yang diproduksi dari dalam maupun luar negeri selalu ditayangkan pertama kali di Jakarta. Sehingga, jika bioskop di Ibu Kota masih tutup penyaluran film juga bisa terdampak ke daerah.
"Jadi nanti ada yang dari daerah yang ikut, yang pasti Jawa Tengah kira-kira ada 20 lokasi mau ikut, lalu ada yang di Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Pekan Baru. Nah kalau itu ikut semua, dikalkulasikan semuanya, ini jadi market yang cukup baik untuk pemilik film," tutur dia.
3. Bioskop diizinkan bukan asalkan hanya terisi 25 persen dari kapasitas
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang mulai diterapkan besok, Senin (12/10/2020). Aturan ini tertuang dalam ketentuan PSBB transisi terbaru yang diterima IDN Times pada Minggu (11/10/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebelum aktivitas indoor ini diizinkan buka, pengelola harus mengajukan izin. "Ketentuan buka dengan mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," kata Anies.
Protokol kesehatan akan dilakukan lebih ketat dengan penyertaan sejumlah tambahan. Salah satu ketentuan utama terkait diizinkannya bioskop kembali beroperasi mulai 12 Oktober 2020 mendatang adalah kapasitas maksimal orang dalam satu bioskop hanya 25 persen dari kapasitas normal.
Ada sejumlah pengetatan protokol kesehatan tambahan yang berlaku dengan diizinkannya bioskop kembali beroperasi. Jarak antara tempat duduk diwajibkan minimal 1,5 meter.
Selain itu peserta juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Alat makan yang ada di bioskop juga diminta untuk disterilisasi. Petugas juga diminta untuk menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama melayani pelanggan.
Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka Saat PSBB Transisi Jakarta