BPK Baru Bisa Bocorkan Kerugian Negara akibat Jiwasraya Akhir Februari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuturkan pihaknya akan membeberkan kerugian negara akibat kasus yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya pada akhir Februari ini.
"Untuk penghitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan penindakan hukum, mudah-mudahan akan kelar pada akhir bulan (Februari)," kata ketua Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung BPK, Senin (3/2).
1. BPK telah mengantongi 60 persen data terkait kasus Jiwasraya
Baca Juga: Utang Jatuh Tempo Jiwasraya ke Nasabah Bertambah Jadi Rp16 Triliun
Kendati begitu ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi 60 persen data, terkait adanya kecurangan dalam kasus gagal bayar klaim perusahaan Asuransi Jiwasraya.
Namun sayang, ia enggan berkomentar lebih lanjut, lantaran katanya hal itu melanggar kode etik.
"Data itu tidak dapat disampaikan kecuali sudah selesai, itu pelanggaran kode etik BPK dan berdampak akan diberhentikannya BPK kalau disampaikan sebelum selesai," ujarnya.
2. Pemeriksaan investigasi kasus Jiwasraya membutuhkan waktu yang panjang
Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan investigasi terhadap kasus Jiwasraya, ia mengatakan itu membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Pemeriksaan investigasi akan panjang karena yang terkait banyak, seperti Kementerian BUMN, OJK, BEI, KSEI yang juga akan kita lakukan pemeriksaan," ujar dia.
3. Jaksa Agung sebut kerugian negara akibat Jiwasraya Rp13,7 triliun
Sebelumnya diberitakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan, hingga 2019 Asuransi Jiwasraya menyebkan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun ia menuturkan, angka itu masih perkiraan awal.
"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ujarnya.
Baca Juga: Ini Daftar Panja Jiwasraya yang Dibentuk oleh Komisi III DPR