Data Pengusaha: Karyawan Dirumahkan dan di PHK Total 6 Juta Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha, hingga kini jumlah pekerja yang dirumahkan dan di PHK mencapai 6 juta orang.
Menurutnya, angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan data yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau dari Kemnaker kan 2 juta, kalau kami dari data Asosiasi 6 juta," kata Shinta melalui diskusi online, Jumat (29/5).
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Jokowi Minta Hidupkan Kembali Proyek Kereta Cepat
1. Sebagian besar karyawan dirumahkan
Dia menjelaskan, dari data tersebut mayoritas perusahaam merumahkan karyawannya, sebab perusahaaan tak punya cash flow untuk melakukan PHK.
"Jadi memang lebih banyak dirumahkan," ucapnya.
Kendati begitu, Shinta tak merinci secara gamblang berapa jumlah karyawan yang dirumahkan tersebut.
2. Berikut rincian karyawan yang dirumahkan dan di PHK
Walapun begitu, Shinta memaparkan, secara total karyawan yang di PHK dan dirumahkan untuk sektor perhotelan sebanyak 430 ribu orang, restoran 1 juta orang, tekstil 2,1 juta orang, sepatu 500 ribu orang, dan retail 400 ribu orang, serta transportasi darat sebanyak 1,4 juta orang.
"Masih ada yang belum terdata," ujarnya.
3. Pengusaha minta masyarakat mulai berdamai dengan virus corona
Shinta mengakui, pada awalnya pihak dia tidak memiliki pilihan bahwa memang PSBB harus dilakukan demi memutus mata rantai virus corona.
Namun, kata dia, jika PSBB terus dilakukan hal ini sangat mengkhawatirkan pelaku usaha. Sehingga menurutnya, sekarang saatnya masyarakat harus hidup dengan COVID-19, agar aktivitas ekonomi dapat kembali berjalan, dengan catatan tidak mengabaikan protokol COVID-19.
"Karena kami merasa, sampai vaksin ditemukan kita gak mungkin bisa mengendalikan secara full," ujarnya.
Baca Juga: 7 Juta Orang Kena PHK, Ini Pesan Gugus Tugas COVID-19 untuk Pemda