Disentil Kemendag, PTPN Janji Jual Gula Sesuai Harga Eceran

HET untuk gula Rp12.500

Jakarta, IDN Times - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III melalui anak usahanya PTPN II mengakui telah melakukan lelang gula atas harga eceran tertinggi (HET).

"Price idea (harga minimum) PTPN III untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp 10.500 per kg. Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900 per kg sebanyak 5.000 ton," kata Corporate Secretary PTPN III dalam keterangan pers, Rabu (29/3).

Kendati begitu menurutnya, gula tersebut belum disalurkan kepada konsumen.

1. PTPN berjanji akan menjual gula sesuai pedoman

Disentil Kemendag, PTPN Janji Jual Gula Sesuai Harga EceranIlustrasi gula pasir di pasar. IDN Times/Shemi

Baca Juga: Harga Gula Masih Tinggi, Distributor Diminta Tidak Menahan Stoknya

PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor Selasa (28/4) kemarin diundang oleh Diektorat Jenderal Perdagangan mengikuti  Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020.

Dalam pertemuan tersebut, PTPN dan perusahaan produsen gula diminta untuk menyesuaikan harga jual GKP dari produsen dengan mengacu pada HET.

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg," ujarnya.

2 . Penyebab gula mahal salah satunya karena PTPN II melakukan lelang di atas HET

Disentil Kemendag, PTPN Janji Jual Gula Sesuai Harga EceranMenteri Perdagangan Agus Suparmanto di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 4 Februari 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkap penyebab melonjaknya harga gula pasir. Ini terungkap dari temuan Kemendag bersama Satgas Pangan terkait lelang gula pasir di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dalam konferensi virtual, Mendag mengungkapkan, akibat lelang di atas HET ini, harga gula yang diterima konsumen bisa sampai Rp17.000 per kilogram. Padahal HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp12.500.

"Sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp15.000, dan agen lebih dari Rp 15.000, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000 per kilogram, kurang lebih seperti itu," kata Agus, Selasa (28/4).

Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam kesempatan tersebut mengatakan, pelelangan itu dilakukan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). 

"Oleh karena itu kita tekankan, untuk lelang-lelang yang akan datang khususnya dari PTPN agar harganya pada saat lelang dan kemudian disalurkan ke masyarakat, harganya bisa sesuai HET," ujarnya.

3. Belum berani tindak tegas produsen dan distributor nakal

Disentil Kemendag, PTPN Janji Jual Gula Sesuai Harga EceranIlustrasi gula pasir di pasar. IDN Times/Shemi

Ketika ditanya apa sanksi yang diberikan bagi produsen dan distributor yang menjual di atas HET, Mendag mengatakan pihaknya akan memberikan imbauan.

"Yang pertama diimbau dulu, bila ternyata ini sudah maka ada tindakan tegas. Karena ini sudah mengganggu situasi perdagangan pangan," katanya.

Daniel menambahkan nantinya akan ada sanksi adminstratif bagi para pelanggar. Salah satunya dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan.

"Sampai dengan pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan, mulai dari kegiatan-kegiatan menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi," kata Daniel.

Baca Juga: Mendag Sebut PTPN II Pemicu Harga Gula di Pasar Tembus Rp17.000

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya