DPR dan Erick Thohir Sepakat Dana PMN Tidak Boleh untuk Bayar Utang 

Ada tujuh perusahaan BUMN yang bakal mendapat PMN

Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir menyepakati dana penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pemerintah tahun anggaran 2020 tidak boleh digunakan BUMN untuk membayar utang.

"Kedua, PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahan BUMN penerima PMN. Setuju?" kata Pimpinan Rapat Komisi VI Aria Bima dari Fraksi PDIP, Rabu (15/7/2020).

Dalam poin kedua catatan keputusan bersama antara Komisi VI, Kementerian BUMN, dan jajaran direksi, disebutkan bahwa pemberian dana PMN kepada BUMN tahun ini harus digunakan untuk mendukung bisnis perusahaan.

1. BUMN penerima PMN harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik

DPR dan Erick Thohir Sepakat Dana PMN Tidak Boleh untuk Bayar Utang Gedung BUMN. IDN Times/Indiana Malia

Dalam poin pertama, Komisi VI merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. BUMN penerima PMN harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Catatan selanjutnya, akan dilakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis, penjadwalan, dan perubahan yang diajukan kepada Komisi VI DPR dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN.

Baca Juga: Disuntik PMN, Laba HK Diproyeksikan Tetap Tergerus Tahun Depan 

2. Kementerian BUMN diminta untuk memperhatikan catatan yang telah disampaikan DPR

DPR dan Erick Thohir Sepakat Dana PMN Tidak Boleh untuk Bayar Utang Gedung BUMN. (IDN Times/Indiana Malia)

DPR dan BUMN juga menyepakati penggunaan PMN yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa agar mengutamakan produk-produk dan penyedia jasa dalam negeri.

Lalu, dalam poin terakhir, Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN diminta memperhatikan catatan-catatan dalam pelaksanaan PMN yang telah disampaikan dalam rapat Komisi VI dan Menteri BUMN.

3. Berikut daftar BUMN yang mendapat suntikan negara dan disetujui Komisi VI hari ini

DPR dan Erick Thohir Sepakat Dana PMN Tidak Boleh untuk Bayar Utang idn media

Terdapat tujuh perusahaan BUMN yang mendapat suntikan dana dari negara, dan disetujui oleh DPR untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI. Perusahaan BUMN itu yakni:

PT Hutama Karya untuk biaya jalan Tol Trans Sumatera Rp 7,5 triliun

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM untuk menjaga keberlangsungan program Mekaar khususnya kelompok wanita pra sejahtera Rp 1,5 triliun

PT Pembangunan Pariwisata Indonesia atau ITDC untuk pengembangan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Rp 500 miliar

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) untuk meningkatkan kapasitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM melalui Askrindo dan Jamkrindo yang terdampak COVID-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 6 triliun.

PTPN untuk investasi yang tertunda karena keterbatasan dana, tambahan investasi, modal kerja dalam meningkatkan produksi dan profit perusahan, serta lebih memperhatikan untuk revitalisasi on farm dan off farm gula nasional Rp 4 triliun.

Perum Perumnas untuk membantu likuiditas perusahaan dan mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan Rp 650 miliar.

PT KAI untuk mendanai biaya operasional Rp 3,5 triliun.

Baca Juga: 5 BUMN Dapat Dana Talangan Rp19,65 Triliun, Ini Kata Erick Thohir

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya