Erick Thohir: Tak Ada THR untuk Pejabat BUMN Tahun Ini 

Buntut virus corona

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menegaskan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas BUMN tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini akibat wabah COVID-19 atau virus corona.

"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi  dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick Thohir dalam surat edarannya, Selasa (21/4).

1. Anggaran dana THR perusahaan pelat merah diminta dialokasikan untuk kegiatan COVID 19

Erick Thohir: Tak Ada THR untuk Pejabat BUMN Tahun Ini ilustrasi rupiah. IDN Times/Ita Malau

Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas THR PNS, Negara Hemat Rp5,5 Triliun

Selanjutnya Erick meminta agar perusahaan pelat merah mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya atau THR untuk melakukan kegiatan donasi terkait dengan penanggulangan COVID-19 atau virus corona.

Selain itu Erick Thohir juga meminta para direksi BUMN agar menerapkan kebijakan tersebut kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.

2. Diwajibkan melaporkan kepada Wakil Menteri BUMN

Erick Thohir: Tak Ada THR untuk Pejabat BUMN Tahun Ini Kantor Pusat Bank BRI. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Nantinya, direksi diwajibkan melaporkan pelaksanaan surat tersebut kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020.

3. Garuda Indonesia potong gaji direksi dan komisaris 50 persen

Erick Thohir: Tak Ada THR untuk Pejabat BUMN Tahun Ini Ilustrasi penerbangan (IDN Times/Uni Lubis)

Terlepas dari itu sebelumnya salah satu perusahaan pelat Merah Garuda Indonesia Tbk telah melakukan pemotongan gaji terhadap direksi hingga stafnya akibat COVID-19 atau virus corona yang memukul industri penerbangan.

"Jadi benar ya, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga melalui Whatsapp Group, Jumat (17/4).

Berdasarkan surat tersebut, persentase pemotongan gaji dilakukan secara berjenjang berdasarkan kategori jabatan sebagai berikut:

Direksi dan Komisaris: 50 persen

Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen

Senior Manager: 25 persen

Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen

Duty Manager dan Supervisor: 15 persen

Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10 persen

Baca Juga: Pengusaha Usulkan THR Ditunda hingga Akhir Tahun

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya