Fakta-fakta Garuda Indonesia Dihajar Pandemik hingga PHK 700 Karyawan

Sulit bayar sewa pesawat hingga rugi triliunan

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk baru saja mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap 700 karyawannya pada 1 November mendatang. Hal itu dilakukan lantaran pandemik COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun ini, telah memporak-porandakan bisnis maskapai pelat merah tersebut.

Apa saja yang terjadi dalam bisnis Garuda Indonesia setelah pandemik terjadi?

1. Garuda Indonesia kesulitan membayar sewa pesawat

Fakta-fakta Garuda Indonesia Dihajar Pandemik hingga PHK 700 KaryawanIlustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Garuda Indonesia mengalami kesulitan membayar sewa pesawat akibat pandemik COVID-19. Setidaknya Garuda Indonesia memiliki 31 perjanjian pesawat dengan perusahaan penyewa alias lessor.

Oleh karena hal itu, pada Oktober 2020 lalu, Garuda Indonesia melakukan negosiasi komersial dengan para lessor untuk mendapatkan kesepakatan soal keringanan sewa pesawat.

Baca Juga: Segera Jatuh Tempo, Utang Rp7 T Garuda Bakal Dibayar dengan Utang Baru

2. Jumlah penumpang Garuda Indonesia turun 90 persen dibanding kondisi normal

Fakta-fakta Garuda Indonesia Dihajar Pandemik hingga PHK 700 KaryawanLivery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Selanjutnya, jumlah penumpang pesawat Garuda Indonesia mengalami penurunan hingga 90 persen dibanding masa normal sebelum COVID-19. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa jumlah penumpang maskapai memang anjlok di tengah berbagai pembatasan saat pandemik ini. Keterisian penumpang Garuda tinggal 10 persen.

"Jadi pandemik wabah COVID-19 ini memang menimbulkan dampak yang signifikan terhadap industri penerbangan," katanya (16/6/2020).

3. Garuda Indonesia mengandangkan 70 persen pesawatnya

Fakta-fakta Garuda Indonesia Dihajar Pandemik hingga PHK 700 KaryawanMaskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Sebanyak 70 persen pesawat Garuda Indonesia dikandangkan di dalam hanggar selama masa pandemik COVID-19. Hal itu dilakukan karena jumlah penerbangan Garuda Indonesia mengalami penurunan.

"Jadi dalam masa COVID-19 ini kita banyak melakukan grounded pesawat karena memang rutenya berkurang, flight juga berkurang. Jadi, beberapa pesawat kita grounded," kata Director of Maintenance Garuda Indonesia, Rahmat Hanafi melalui akun instagram Garuda Indonesia pada 25 Mei 2020.

4. Garuda Indonesia rugi Rp10 triliun Smester-I 2020

Fakta-fakta Garuda Indonesia Dihajar Pandemik hingga PHK 700 KaryawanIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Garuda Indonesia mengalami penurunan kinerja keuangan yang cukup drastis pada semester-I tahun ini. Tak main-main berdasarkan laporan keuangan perusahaan, maskapai pelat merah ini mengalami kerugian sebesar 712,73 juta dolar AS atau setara Rp10,34 triliun (asumsi kurs Rp 14.500).

Sementara, jumlah pendapatan perseroan di semester I-2020 ini tercatat turun menjadi 917,28 juta dolar AS dari pendapatan tahun sebelumnya yang sebesar 2,19 miliar dolar AS.

Baca Juga: Utang Garuda Indonesia Mencapai Rp32,04 Triliun Per 1 Juli

5. Memangkas gaji karyawan, 10-50 persen secara berjenjang

Fakta-fakta Garuda Indonesia Dihajar Pandemik hingga PHK 700 KaryawanMaskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Garuda Indonesia memangkas gaji karyawan, mulai dari staf hingga jajaran direksi. Persentase pemotongan gaji yang dilakukan Garuda juga bermacam-macam mulai dari 10 persen hingga 50 persen. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay.

Rincian besaran pemotongan gaji berdasarkan jabatan:

  • direksi dan komisaris: 50 persen
  • Vice President, captain, first office, dan flight service manager: 30 persen
  • Senior manager: 25 persen
  • Flight attendant, expert dan manager: 20 persen
  • Duty manager dan supervisor: 15 persen
  • Staff (analyst, officer atau setara) dan siswa: 10 persen

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra mengatakan pemangkasan gaji tersebut bersifat penundaan, nantinya perusahaan mengembalikan akumulasi jumlah gaji yang dipotong pada saat kondisi perseroan sudah memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja perusahaan ke depannya.

Menurutnya langkah pemotongan gaji tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang terdampak COVID-19.

6. Merstrukturisasi utang yang jatuh tempo pada Juni 2020

Fakta-fakta Garuda Indonesia Dihajar Pandemik hingga PHK 700 KaryawanIlustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Garuda Indonesia juga akhirnya melakukan restrukturisasi pinjaman jangka panjang sebesar 500 juta dolar AS yang seharusnya jatuh tempo pada 3 Juni 2020. Utang tersebut merupakan sukuk global yang diterbitkan pada 3 Juni 2015 lalu di Singapore Exchange.

"Kami berhasil negosiasi dan extend (perpanjang) selama tiga tahun, yang seharusnya jatuh tempo 3 Juni 2020 menjadi 3 Juni 2023," kata Irfan di Komisi VI DPR pada 14 Juli 2020.

Terlepas dari itu, Garuda mencatat total utang per 1 Juli 2020 mencapai 2,22 miliar dolar AS atau setara Rp32,04 triliun (asumsi kurs Rp14.500 per dolar AS). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan angka itu terdiri dari utang operasional sebesar 905 juta dolar AS, pinjaman jangka pendek 6,68 juta dolar AS, dan pinjaman jangka panjang 645 juta dolar AS.

"Saldo utang usaha dan pinjaman bank per 1 Juli 2020 totalnya 2,2 miliar dolar AS," ujarnya. 

Baca Juga: Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Karyawan Mulai 1 November

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya