Fix! Dosen hingga Guru Honorer Bakal Dapat Subdisi Gaji Rp1,8 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, ada sebanyak 2.034.732 orang penerima yang akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta ini.
"Ini kabar gembira, kita rencana berikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi sekitar 2 juta orang, sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," katanya melalui virtual, Selasa (17/11/2020).
1. Akan diberikan kepada pegawai non-PNS
Nadiem mengatakan bantuan tersebut akan diberikan kepada pegawai non-PNS sepeti dosen, guru, pendidik paud, pendidik kesetaraan, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, termasuk tenaga administrasi.
"Kenapa pemerintah memberikan bantuan subsidi upah? Untuk membantu ujung tombak kita yang sudah berjasa. Tapi mungkin situasi pandemik ada berbagai gejolak, dan kami sadari ini. Ini adalah hasil dari perjuangan tak hanya Kemendikbud, PANRB, BUMN, Kemenkeu, dan juga dukungan penuh dari komisi 10 DPR," katanya.
Baca Juga: Jangan Lupa Cek, Subsidi Gaji Gelombang Dua Sudah Cair Lagi!
2. Syarat untuk menerima bantuan subsidi gajj
Editor’s picks
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada sejumlah persyaratan bagi calon penerima untuk mendapatkan BSU tersebut. Di anataranya Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kemudian, calon peserta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020, dan juga tidak menerima stimulus dari program Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
"Alasannya, bansos kita adil dan tidak ingin ada tumpang tindih. Jadi tidak ada individu yang terima bantuan secara berlimpah. Ini kriteria kami yang sederhana," ujar Nadiem.
3. Berikut mekanisme pencairan bantuan subsidi gaji
Sementara, terkait mekanisme pencairan bantuan, dia menjelaskan Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU. Bantuan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.
"Setiap guru dan dosen bisa akses info GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur," tuturnya.
Nantinya, saat PTK sudah memahami informasi tersebut dan hendak mencairkan bantuan, mereka harus menyiapkan sejumlah dokumen. Seperti KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada (tidak wajib), surat keputusan penerima BSU, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Asyik! Sri Mulyani Bilang Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji