Harga Emas Antam Berkilau, Naik Rp10.000

Harga emas berada di Rp819.000

Jakarta, IDN Times - Mengawali pekan ini, Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam mengalami kenaikan signifikan, pada perdagangan Senin (16/3). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com harga emas Antam berada di Rp819.000 per gram.

Angka itu naik Rp10.000 dari perdagangan sebelumnya yang berada di 809.000 per gram.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk, simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas naik Rp11.000

Harga Emas Antam Berkilau, Naik Rp10.000Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam juga naik tajam Rp11.000 dari perdangangan hari sebelumnya, menjadi Rp741.000 .

Baca Juga: 6 Cara Mudah Investasi Emas Bagi Pemula 

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Berkilau, Naik Rp10.000Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp434.000
Harga emas 1 gram: Rp819.000
Harga emas 2 gram: Rp1,587.000
Harga emas 3 gram: Rp2,359.000
Harga emas 5 gram: Rp3,915.000
Harga emas 10 gram: Rp7,765.000
Harga emas 25 gram: Rp19,305.000
Harga emas 50 gram: Rp38,535.000
Harga emas 100 gram: Rp77,000.000

3. Petunjuk pembelian emas

Harga Emas Antam Berkilau, Naik Rp10.000Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Jangan Sampai Rugi, Begini Lho Cara Hitung Keuntungan Investasi Emas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya