Harga Emas Antam Masih Bertahan di Rp774.000 per Gram, Beli?

Jual gak ya?

Jakarta, IDN Times - Hari kedua pekan ini harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tak mengalami perubahan dari posisi sebelumnya.

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, Selasa (28/1) harga emas berada di Rp774.000 per gram. Harga emas itu stagnan dari perdagngan Senin kemarin yang sempat naik Rp6.000 dari perdagangan, Jumat (24/1) yang sebesar Rp768.000

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

 

1. Harga buyback emas juga stagnan

Harga Emas Antam Masih Bertahan di Rp774.000 per Gram, Beli?ANTARA

Harga jual kembali emas yang diproduksi oleh Antam  juga masih diam di tempat dari posisi sebelumnya yang sempat naik Rp7.000. Harga buyback emas Antam masih berada di Rp690.000

Baca Juga: 6 Cara Mudah Investasi Emas Bagi Pemula 

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Masih Bertahan di Rp774.000 per Gram, Beli?ANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp411,500
Harga emas 1 gram: Rp774,000
Harga emas 2 gram: Rp1,485,000
Harga emas 3 gram: Rp2,224,000
Harga emas 5 gram: Rp3,690,000
Harga emas 10 gram: Rp7,315,000
Harga emas 25 gram: Rp18,180,000
Harga emas 50 gram: Rp36,285,000
Harga emas 100 gram: Rp72,500,000

3. Petunjuk pembelian emas

Harga Emas Antam Masih Bertahan di Rp774.000 per Gram, Beli?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya