Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Simak Rinciannya! 

Berlaku untuk bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan

Jakarta, IDN Times - Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan mulai hari ini (1/5), iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali mengacu pada biaya semula.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

1. Iuran Januari-Maret masih mengacu Perpres 75 Tahun 2019

Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Simak Rinciannya! ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dia mengatakan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA berlaku per 1 April 2020. Sedangkan untuk iuran Januari sampai Maret 2020, tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp110.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke  iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

Baca Juga: Asyik! Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dikembalikan

2. Penurunan iuran BPJS Kesehatan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemik

Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Simak Rinciannya! Ilustrasi Virus Corona (IDN Times/Reja Gussafyn)

Lebih lanjut, menurutnya, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Dia berharap per hari ini, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemik COVID-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," ujarnya.

3. Penurunan iuran tidak berlaku untuk peserta PBI dan PPU

Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Simak Rinciannya! Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk segmen peserta seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), besar iurannya masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. Iqbal menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran.

Faktor yang akan diperhitungkan untuk keseimbangan itu ialah segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, dan konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah baik pusat dan daerah.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Turun ke Tarif Semula, Berlaku 1 Mei 2020 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya