Hore, Pemerintah Beri Sinyal UMKM Bakal Bebas Pajak hingga Desember!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memperpanjang pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga Desember 2020. Awalnya pembebasan pajak tersebut diterapkan selama enam bulan yakni April hingga September 2020.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sekitar Rp123 triliun, menurutnya sebesar Rp2,4 triliun akan digunakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang biasanya dibayarkan 0,5 persen.
"Salah satu cara bagaimana pemerintah mencoba untuk UMKM enggak perlu bayar, nih periode April sampai dengan September, dan kemungkinan juga akan kita perpanjang lagi sampai dengan Desember," ujar Suryo dalam sesi Seminar Virtual Katadata, Senin (13/7/2020).
1. Insentif yang pemerintah berikan sejak 2018
Menurut dia, pemotongan PPh 0,5 persen sebenarnya merupakan insentif yang telah pemerintah berikan sejak 2018. Sebab, pengenaan pajak penghasilan untuk UMKM sebelumnya lebih besar, yakni 1 persen sejak 2013.
"Paling tidak mereka bisa manfaatkan opsi 0,5 persen tadi untuk menjaga sustainibilitas usahanya, dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program di luar perpajakan tadi," tuturnya.
Baca Juga: Menkop: UMKM Bakal Gulung Tikar Jika COVID-19 Tak Mereda September
2. Alasan pemerintah berencana perpanjang pembebesan PPh
Selanjutnya, kata Suryo, kondisi pandemik ini telah memberatkan kegiatan usaha UMKM. Itulah yang menjadi landasan pemerintah akan memberi insentif tambahan berupa pembebasan PPh hingga September 2020 ditambah tiga bulan berikutnya.
"Bahasa sederhananya gini, pajak penghasilan dibayarin pemerintah. Jadi wajib pajak UMKM gratis bayar pajak sampai dengan bulan September, dan mungkin akan kita perpanjang sampai bulan Desember," ujarnya.
3. Jokowi memberikan insentif pajak bagi UMKM beromzet Rp4,8 miliar
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan adanya pemberian insentif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) final selama April hingga September 2020.
“Menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode enam bulan dimulai April sampai September 2020,” ujar Presiden saat membuka rapat terbatas.
Baca Juga: Kredit Modal Kerja UMKM Bakal Dijamin Pemerintah demi Pacu Pemulihan