Ini Rincian Aturan Subsidi Gaji, Pastikan Kamu Punya Rekening Aktif!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Aturan ini merupakan landasan payung hukum dari pelaksanaan bantuan pemerintah terhadap karyawan berpendapatan di bawah Rp5 juta. Untuk mengetahui rincian lengkap aturan tersebut, simak artikel berikut ini.
1. Catat syarat penerima bantuan berdasarkan Permen tersebut
Berdasarkan pasal III ayat satu disebutkan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja atau buruh. Kemudian pekerja buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja atau Buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5 juta sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
2. Akan mendapat Rp600 ribu per bulan
Kemudian di pasal IV disebutkan, seluruh peserta pegawai atau buruh yang telah memenuhi kriteria dalam pasal dua, akan mendapat bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600 ratus selama empat
bulan.
Editor’s picks
Sebelumnya diberitakan bantuan ini akan diberikan secara bertahap, alias akan dicairkan setiap dua bulan sekali.
3. Tata cara pemberian bantuan
Adapun berdasarkan pasal V, data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan.
Selanjutnya, data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
Lalu Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui aturan ini berlaku sejak 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Potong Gaji, PSMS Tetapkan Standar Gaji Pemainnya Terkecil Rp2,5 Juta