Jika Terbukti Bersalah, Jouska Bisa Kena Pidana 5 Tahun Penjara

Bisa terancam denda paling banyak Rp5 miliar

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan PT Jouska Financial Indonesia. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan Jouska diduga melanggar Pasal 103 Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995.

"Kegiatan Jouska melakukan Penasihat Investasi atau Manajer Investasi tanpa izin diduga melanggar UU Pasar Modal," kata Tonggam saat dihubungi IDN Times, Senin (27/7/2020).

Tongam mengatakan apabila ditemukan bukti yang cukup, kasus ini bisa dilanjutkan ke proses hukum. Lalu apa sanksi yang akan diterima Jouska jika memang terbukti bersalah?

1. Bisa terancam 5 tahun penjara dan denda lho!

Jika Terbukti Bersalah, Jouska Bisa Kena Pidana 5 Tahun PenjaraAakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)

Berdasarkan Pasal 103 Ayat 1 UU Pasar Modal, disebutkan setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian dalam Pasal 103 Ayat 2, disebutkan setiap pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1, disebutkan pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Bapepam.

2. Jouska telah dihentikan Jumat 24 Juli

Jika Terbukti Bersalah, Jouska Bisa Kena Pidana 5 Tahun PenjaraLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Pada Jumat, (24/7/2020), Satgas Waspada telah memanggil Jouska dalam pertemuan yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin Jouska serta pengurus lainnya. Dalam pertemuan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia.

Jouska dinilai telah melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin. Tidak hanya Jouska, kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin juga dihentikan.

3. Masyarakat diimbau jangan takut berinvestasi asalkan cermat

Jika Terbukti Bersalah, Jouska Bisa Kena Pidana 5 Tahun PenjaraIlustrasi Investasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Terlepas dari itu, Tongam mengimbau agar masyarakat tidak takut berinvestasi di pasar modal. Dengan catatan, masyarakat harus paham dan lebih teliti, terkait seperti apa izin lembaga tempat dia akan berinvestasi.

"Apakah sebagai penasihat investasi atau manajer investasi," jelas dia.

Baca Juga: Tertipu Citra Keren Jouska di Medsos, Klien Ini Kisahkan Pengalamannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya