Kenaikan UMP, Kadin: Bisa Bikin Investor Kabur

Sebab beban industri karya semakin berat

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani,  khawatir investor bisa kabur ke luar negeri jika upah buruh semakin tinggi. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 dinilai akan membebani industri sektor padat karya.

"Sudah ada formulanya inflasi ditambah growth ya sekitar 8,5 persen, kita harus terima. Ya memang industri padat karya tentu bebannya akan jadi lebih tinggi," katanya di Jakarta, Selasa (5/11).

Sebelumnya pada 1 November, gubernur sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen, pada tahun 2020.

1. Dapat memberi dampak positif dan negatif

Kenaikan UMP, Kadin: Bisa Bikin Investor KaburIDN Times / Auriga Agustina

Ia mengatakan, kenaikan UMP bisa berdampak pada pada pengusaha. Menurutnya dampaknya akan kurang positif.

"Saya bicara dengan teman-teman pengusaha, buat mereka sebetulnya ini juga bisa menjadi hal yang positif, tapi juga menjadi hal yang kurang positif. Bisa dilihat dari dua sisi," ujarnya.

Sebagai contoh, untuk daerah yang punya upah tinggi seperti Karawang, dengan mekanisme yang ada saat ini dari tahun ke tahun lonjakan kenaikan UMP amat signifikan, hal itu membuat industri di Karawang berencana angkat kaki.

"Industri akan berpindah. Ke mana? Salah satunya ke Jateng mungkin. Kalau ini terus pindah, secara bertahap, mending kalau pindahnya di antara Indonesia. Tapi kalau pindahnya ke negara lain itu kan jadi non produktif kenaikan UMR ini," ucapnya.

2. Menyebabkan relokasi

Kenaikan UMP, Kadin: Bisa Bikin Investor KaburANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sehingga, jika nantinya tak ada investor baru yang masuk, maka yang terjadi adalah relokasi. Dengan begitu, ia menilai perlu ada mekanisme baru dalam penentuan upah.

"Memang musti dicari keselarasan. Dicari dulu mungkin untuk tiap daerah, kenaikan tidak sama dulu. Ini masukan dari kami memang," tuturnya.

3. Kenaikan UMP yang tinggi tidak boleh sama dengan tiap daerah

Kenaikan UMP, Kadin: Bisa Bikin Investor KaburIDN Times / Istimewa

Ia menjelaskan, kenaikan yang tinggi tidak boleh sama dengan tiap-tiap daerah, sebab jika terjadi persamaan akan menimbulkan gap lebih lebar antardaerah, sehingga produktivitas jadi tidak terdongkrak.

"Kenaikan itu jangan sama dulu ke semua. Dilihat per daerahnya, dilihat dulu, industri yang sedang berkembang di daerahnya itu apa, kemudian penyerapan tenaga kerja bagaimana, apakah UMKM di situ banyak. Jadi ini kita beri masukan ke pemerintah untuk supaya jangan disamaratakan dulu,"ucapnya.

Baca Juga: Debut Bareng SuperM, 5 MV Solo Bukti Taemin Punya Skill Dance Mumpuni

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya