Lelang SBSN, BI Serap Rp 1,7 Triliun di Pasar Perdana

Lelang telah dilakukan pada Selasa 21 April

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia menyatakan pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana lelang pada Selasa (21/4), dilakukan secara terukur dan sesuai mekanisme pasar.

“BI sebagai noncompetitive bidder telah membeli Rp1,7 triliun dari total Rp9,98 triliun yang dimenangkan. Dengan penawaran masuk cukup besar, mencapai Rp18,8 triliun dari target penerbitan sebesar Rp7 triliun” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Rabu (22/4).

1. BI hanys sebagai last resort

Lelang SBSN, BI Serap Rp 1,7 Triliun di Pasar PerdanaGubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan kondisi Ekonomi terkini (Tangkapan Layar Bank Indonesia)

Dia kembali menegaskan bahwa BI hanya sebagai last resort. Jika pasar sudah tidak mampu menyerap, BI hanya boleh menyerap SBSN sebesar 30 persen dan SBN 25 persen dari keseluruhan total yang diterbitkan pemerintah.

“Jadi pengaturan lelang reguler dimenangkan pasar, sisanya BI. Sehingga, dampak ke inflasi dapat terukur,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Gubernur BI Soal Kewenangan Beli SUN di Pasar Primer

2. BI hanya boleh menyerap SBN 25 persen

Lelang SBSN, BI Serap Rp 1,7 Triliun di Pasar PerdanaGubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Youtube/Bank Indonesia)

Pada 18 April lalu, Perry mengatakan BI segera diperbolehkan untuk membeli surat utang, baik SBN/surat utang negara (SUN) maupun SBSN di pasar perdana. Jika penyerapan surat utang negara tersebut belum memenuhi target, menurut Perry, akan dilakukan green shoots melalui private placement.

"Bagaimana kalau pasar gak bisa? Di sinilah BI bisa menjadi noncompetitive bidder. Tidak diperhitungkan dalam perhitungan harga, dengan jumlah maksimum 25 persen dari target yang ingin dicapai. Itu kalau kurang bisa melalui lelang tambahan," ujarnya.

3. Kesepakatan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sudah tertuang PMK No 38/2020

Lelang SBSN, BI Serap Rp 1,7 Triliun di Pasar PerdanaGubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Dok. Bank Indonesia)

Adapun kesepakatan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020 tentang pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemic COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Dalam pasal 19 disebutkan bahwa ketentuan disebutkan bahwa penerbitan SUN atau SBSN dapat dibeli oleh BI, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel. Kemudian Pembelian SBN oleh BI dapat dilakuan atas SPN dan SBSN jangka pendek serta obligasi negara dan SBSN jangka panjang.

Pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli. Kemudian juga disebutkan dalam Pasal 20 diatur bahwa pembelian SBN oleh BI hanya dapat dilakukan oleh BI melalui penawaran pembelian nonkompetitif.

Baca Juga: Selangkah Lagi, BI Bisa Beli Surat Utang Negara di Pasar Perdana

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya