Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Dear pengusaha, telat bayar THR akan di denda

Jakarta, IDN Times - Menjelang hari raya Idul Fitri 1414 Hijriah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (12/5).

1. Perusahaan yang telat membayar THR dikenai sanksi administratif

Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 LebaranYoutube IDN Times

Baca Juga: Menaker Izinkan Pengusaha Tunda Pembayaran THR Saat Pandemik COVID-19

THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda. Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," ucapnya.

2. Seluruh gubernur diminta memastikan perusahaan membayar THR untuk karyawan atau buruh

Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaranilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemik COVID-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui Surat Edaran ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujarnya.

3. Pengusaha yang telat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen

Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 LebaranIDN Times/Kemnaker

Ida mengatakan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Menurutnya, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker.

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain (1) perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, (2) perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan (3) waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga: Jos! THR untuk PNS Cair 15 Mei 2020

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya