Menaker Jamin Pegawai Kontrak Makin Terlindungi oleh UU Cipta Kerja

PKWT akan mendapatvkompensasi saat berakhirnya masa kerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bahwa syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja kontrak atau PKWT tetap diatur dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR.

Menurutnya aturan terkait PKWT yang ada di omnibus law ketenagakerjaan sesuai dengan yang ada di UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, bahkan dia mengklaim ada tambahan baru di undang-undang tersebut yang justru semakin memberikan perlindungan bagi pegawai kontrak.

"Jadi ketentuan syarat-syarat itu, tetap diatur dalam UU No 13/2003, ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 tahun 2003. Yang itu justru memberikan perlindungan pada pekerja PKWT yaitu kompensasi ke pekerja atau buruh saat berkahirnya PKWT," katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020).

1. Kementerian Ketenagakerjaan sebut mematuhi keputusan MK

Menaker Jamin Pegawai Kontrak Makin Terlindungi oleh UU Cipta KerjaIlustrasi buruh Tangerang menolak omnibus law (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ida mengklaim banyak distorsi informasi yang diterima oleh masyarakat. Padahal kata dia, dalam perjalannya UU Cipta Kerja disusun dengan memperhatikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK, atas uji materi UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

"Jadi kami benar-benar mematuhi apa yang udah jadi keputusan MK," ujarnya. Menurutnya, dalam UU tersebut ada beberapa pasal yang diubah dan dihapus, untuk kemudian dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

2. Berikut perbedaan perjanjian PKWT di UU Ciptaker dan Ketenagakerjaan

Menaker Jamin Pegawai Kontrak Makin Terlindungi oleh UU Cipta KerjaIlustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) merupakan salah satu pasal yabg diperdebatkan. Poin yang sempat dipermasalahkan oleh buruh penghapusan Pasal 59 yang membahas batas waktu pemberlakuan perjanjian itu.

Jika aturan itu dihapus, dikhawatirkan status pekerja kontrak dapat terus diperpanjang tanpa batas. Penghapusan pasal ini dikritik keras karena pekerja berpotensi besar dikontrak seumur hidup alias minim mendapat jaminan sebagai karyawan tetap. Namun, akhirnya Pasal 59 tidak jadi dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 59 disebutkan:

Ayat (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Ayat (2) berbunyi: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Ayat (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Jangka waktu PKWT maksimal 2 tahun dan perpanjangan 1 tahun tidak ada lagi

Hanya saja, dalam UU Ciptaker tidak ada batasan waktu maksimal perjanjian kerja kontrak bisa dilakukan. Dengan demikian, masih muncul kekhawatiran kontrak dapat terus diperpanjang alias tanpa batas.

Padahal sebelumnya, dalam Pasal 59 UUK, disebutkan PKWT terhadap pekerja dilakukan maksimal 2 tahun dan boleh diperpanjang lagi dalam waktu 1 tahun. Artinya ada kepastian kapan kontrak berakhir atau bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

3. RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Senin 5 Oktober

Menaker Jamin Pegawai Kontrak Makin Terlindungi oleh UU Cipta KerjaPuan Maharani Mempimpin Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/09/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin 5 Oktober lalu. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Ciptaker ini disepakati oleh 7 fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN.

Sedangkan dua fraksi uang menolak, yaitu Demokrat dan PKS. Bahkan anggota DPR dari Fraksi Demokrat walk out dari rapat paripurna. “Namun demikian kami menyerahkan kepada mekanisme di Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Supratman.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat paripurna.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Baca Juga: Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan Sosial

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya