Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyederhanaan Cukai Rokok hingga 2020

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah tidak akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok hingga 2020. Dengan demikian, artinya hingga tahun depan layer cukai masih tetap 10 layer (lapisan).

Alasan penyederhanaan cukai rokok urung diterapkan karena pemerintah masih mempertimbangkan industri rokok dalam negeri. Sebelumnya, penyederhanaan tersebut dinilai dapat mematikan industri rokok.

"Simplifikasi itu masih harus mempertimbangkan banyak hal. Baik jenis, golongan, maupun besar kecilnya perusahaan itu," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (31/10).

1. Layer cukai rokok masih 10

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyederhanaan Cukai Rokok hingga 2020IDN Times / Auriga Agustina

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, ketentuan mengenai peta jalan simplifikasi tarif cukai tidak ditemukan. Dalam PMK 156 Tahun 2018, pemerintah juga sudah meniadakan ketentuan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok. Padahal, dalam PMK 146 Tahun 2017 peraturan tersebut ada.

"Pemerintah perlu memperhatikan dua pertimbangan tadi. Nah untuk 2020, pemerintah menganggap layer yang seperti PMK 152 bisa kita berlakukan sampai tahun depan," ucapnya.

Baca Juga: Tarif Cukai Bakal Naik, Ini Harapan Pengusaha Rokok di Kudus

2. Simplifikasi dapat mematikan industri rokok

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyederhanaan Cukai Rokok hingga 2020IDN Times / Auriga Agustina

Adapun alasan lain penyederhanaan tak jadi dilakukan ialah karena simplifikasi cukai rokok dapat mematikan industri rokok. Pasalnya, penyederhanaan cukai rokok dinilai menyebabkan rokok ilegal dapat lebih mudah masuk ke pasar Indonesia.

"Itu concern kita tapi terlalu banyak layer juga bisa dijadikan lagi ruang untuk ilegal juga," ucapnya.

3. Kenaikan CHT tahun depan 21,55 persen

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyederhanaan Cukai Rokok hingga 2020IDN Times / Auriga Agustina

Terlepas dari itu, tarif cukai tetap akan naik tahun depan. Dalam PMK 152/2019 pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 21,55 persen pada 2020.

Tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen. Selain itu, Harga Jual Eceran (HJE) harus di atas 35 persen.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Djarum Patuhi Aturan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya