Separuh Perusahaan yang Babak Belur gegara COVID Belum Dapat Insentif

41,18 persen belum merasakan manfaat dari bantuan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 88 persen perusahaan di Indonesia terdampak pandemik COVID-19 selama enam bulan terakhir hingga mengalami kerugian. Data ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemenerian Ketanagakerjaan dan Institute For Development of Economics and Finance (INDEF).

“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono melalui keterangannya yang dikutip, Rabu (25/11/2020).

Untuk merespons situasi pandemik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus, khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8 persen, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan stimulus lainnya sebanyak 18,5 persen.

Meski demikian, survei ini menemukan banyak perusahaan yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemik ini, yakni sebesar 41,18 persen. Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemik tersebut.

1. UMKM mengalami permintaan penurunan paling dalam

Separuh Perusahaan yang Babak Belur gegara COVID Belum Dapat InsentifIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan survei ini, penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM. Dari 88 persen perusahaan Indonesia yang terdampak, sebesar 90 persen di antaranya adalah UMKM.

Survei ini pun menemukan perusahaan yang terdampak paling besar, yakni yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate, dan konstruksi.

Survei tersebut dilakukan secara online, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen dan margin of error (MoE) sebesar 3,1 persen pada 32 provinsi di lndonesia.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan 29,12 Juta Orang Terdampak Pandemik COVID-19

2. Perusahaan yang melakukan PHK sebesar 17,8 persen

Separuh Perusahaan yang Babak Belur gegara COVID Belum Dapat InsentifIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian, sebagian besar perusahaan tetap memperkerjakan pekerjaanya. Hanya terdapat 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja, 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerjanya, dan 10 persen yang melakukan keduanya.

“Respons perusahaan ini dikarenakan hal tersebut satu-satunya jalan untuk efesiensi di tengah masa pandemi,” kata Bambang.

3. Berikut rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah

Separuh Perusahaan yang Babak Belur gegara COVID Belum Dapat InsentifYoutube IDN Times

Hasil survei ini pun mencantumkan rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah perlu mengidentifikasikan perusahaan yang terdampak lebih detail lagi.

"Supaya mendapat akses yang lebih luas atas beragam program pemulihan ekonomi khususnya, insentif perpajakan, restrukturisasi pinjaman KUR dan non KUR, subsidi gaji, hingga akses terhadap Kartu Prakerja."

Kedua, pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih bagi perusahaan UMKM yang terdampak pandemi. Saat ini, pemerintah telah memberikan bantuan dalam bentuk subsidi bunga KUR, restukturisasi pinjaman dan pengurangan pajak.

Ketiga, pemerintah perlu memperluas informasi pasar tenaga kerja yang berorientasi pada jenis pekerjaan, dan perusahaan juga perlu didorong. Ini untuk menentukan spesifikasi keahlian yang dibutuhkan agar terinformasikan skills demand secara lebih luas.

Keempat, kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan setelah pandemi berkaitan dengan teknologi. Ini baik teknologi informasi maupun teknologi industri, misalnya terkait digital marketing, digital working.

Kelima, dibutuhkan kebijakan dan peraturan yang menjadi landasan flexible working arrangement yang menyangkut jabatan dan jenis pekerjaan tertentu.

Keenam, diperlukan kebijakan yang cukup komprehensif terkait penyatuan beberapa jaminan sosial bagi pekerja, baik terkait pendidikan dan kesehatan, termasuk program untuk masa pandemik yang lebih persisten.

Baca Juga: Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik agar Cegah Terjadinya PHK 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya