Skema Upah di Omnibus Law Dikritik, Satgas Klaim Tidak Rugikan Buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah poin dalam Omnibus Law Cipta Kerja dikritik para pekerja, salah satunya soal upah. Dalam draf rancangan undang-undang baru itu, pemerintah mengubah skema perhitungan upah minimum, dari yang sebelumnya menggunakan acuan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertumbuhan daerah.
RUU Cipta Kerja juga akan menghilangkan aspek inflasi dalam menghitung upah minimum. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani mengklaim kebijakan itu justru tak akan merugikan buruh.
"Ya memang rencananya kenaikan upah buruh menggunakan GDP (gross domestic product) daerah, kalau GDP daerah itu minus dipergunakan tahun sebelumnya. Itu formulanya," kata Rosan usai diskusi Omnibus Law dan Transformasi Percepatan Ekonomi di Jakarta, Senin (24/4).
1. Perhitungan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah yang tidak minus
Dia mengklaim skema dalam RUU baru ini justru akan membuat upah lebih kompetitif. Dalam menghitung upah minimum provinsi (UMP), pemerintah akan menghitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah jika angkanya tidak minus. Jika angka daerah tersebut minus, yang akan dihitung adalah pertumbuhan daerah tahun sebelumnya.
"Kita harapkan, kita menyadari rezim upah murah itu sudah gak cocok. Tapi yang kita inginkan seiring pertumbuhan itu, produktivitas juga meningkat," ujarnya.
Baca Juga: INDEF Minta Pemerintah Tinjau Aturan Upah per Jam Dalam Omnibus Law
2. Seluruh pihak diimbau
Editor’s picks
Menyoal skema perhitungan upah minimum yang banyak dikritik, Rosan meminta semua pihak mengormati keputusan yang telah diambil oleh pemerintah, selama itu tidak merugikan.
"Walaupun ada masukan juga, tadinya ingin menggunakan formula inflasi, tapi pemerintah menggunakan GDP daerah, ya kita jalani," ujarnya.
3. Aturan soal upah minimum tercantum dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 D Ayat 1 RUU Cipta Karya
Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah ada di tangan DPR RI saat ini, aturan mengenai upah minimum pekerja ada di dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedua, Pasal 88D Ayat 1. Di sana disebutkan formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi provinsi.
Rumusnya, UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).
UMt artinya upah minimum provinsi, sementara PEt merupakan pertumbuhan ekonomi provinsi.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Aturan Upah Per Jam Omnibus Law Bisa Bahaya untuk Industri Padat Karya