Wewenang BI di Perpu Nomor 1 Jadi Sorotan, 2 Pasal Ini Potensi Korupsi

Simak Yuk

Jakarta, IDN Times -  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi sorotan. Khususnya yang menyangkut kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia yang diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19.

Beberapa kewenangan dalam pasal-pasal tersebut menjadi sorotan, di antaranya yang terdapat dalam pasal 16 Ayat 1.C dan Pasal 19 terkait pembelian SUN oleh BI di pasar perdana.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, aturan itu bertujuan untuk menutup defisit APBN pemerintah, sehingga berbahaya bagi likuiditas BI.

Bhima menjelaskan ada beberapa kewenangan yang dianggap berbahaya, misalnya dalam pasal 16 ayat 1.F, di mana BI bisa memberikan pendanaan kepada swasta dengan cara Repo SUN.

"Jika ini dilakukan BI maka potensi moral hazard-nya cukup besar, artinya BI memberikan kredit langsung kepada swasta. Ini bisa mengulang BLBI 1998. Potensi korupsinya besar. Karena uang yang diberikan oleh BI kepada swasta, belum tentu digunakan untuk membayar gaji pegawai, tapi justru dipakai untuk membayar kepentingan pemilik modal," ujarnya.

Sebelumya Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menegaskan bahwa peran BI di pasar perdana tersebut bukan sebagai first lender akan tetapi sebagai last lender. Dia memastikan bahwa kewenangan yang dimaksud oleh Perpu tersebut tidak bisa disamakan dengan bail out atau kasus BLBI.

"Jadi dalam hal pasar sudah tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN dan atau SBSN dan menyebabkan suku bunga menjadi terlalu tinggi atau tidak rasional, maka di situlah BI bisa membeli di pasar perdana," jelas Perry.

Berikut kewenangan BI secara lengkap yang di atur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19.

1. Isi Pasal 16, Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Wewenang BI di Perpu Nomor 1 Jadi Sorotan, 2 Pasal Ini Potensi KorupsiGubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Dok. Bank Indonesia)

(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk :

a. memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik;

b. memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK;

c. membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara danf atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (covrD-1e);

d. membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan bank selain Bank Sistemik;

e. mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan

f. memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan.

(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

(3) Sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia sebagaimana diatur pada ayat (2), segala ketentuan peraturan perr.rndang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Selain pasal 16 ayat 1.C dan ayat 1.F yang dijelaskan sebelumnya, Bhima juga menyoroti pasal 16 ayat 1A dan 1B, di mana BI memberikan likuiditas jangka pendek dan likuiditas khusus kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

"Kriteria dan Penilaian bank yang alami permasalahan likuiditas perlu diawasi secara hati-hati sehingga tidak salah memberikan suntikan likuiditas. Masalah Bank Century yang menelan kerugian Negara Rp6,7 triliun bermula dari kesalahan penilaian kondisi Bank Century, sehingga terjadi aliran likuiditas yang tidak transparan," ujarnya.

2. Isi Pasal 17, Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Wewenang BI di Perpu Nomor 1 Jadi Sorotan, 2 Pasal Ini Potensi KorupsiGubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan kondisi Ekonomi terkini (Tangkapan Layar Bank Indonesia)

Baca Juga: [BREAKING] DPR Terima Surat Presiden untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 

(1) Dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a:

a. Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik; dan

b. Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.

(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memutuskan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.

3. Isi Pasal 18, Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Wewenang BI di Perpu Nomor 1 Jadi Sorotan, 2 Pasal Ini Potensi KorupsiGubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Youtube/Bank Indonesia)

1) Dalam hal Bank Sistemik yang telah mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (l) masih mengalami kesulitan likuiditas, Bank Sistemik dapat mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada Bank Indonesia.

(2) Terhadap permohonan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan meminta penyelenggaraan rapat KSSK.

(3) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', KSSK membahas dan memutuskan pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) dengan mempertimbangkan: a. Penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berisi paling kurang informasi kondisi keuangan terkini Bank Sistemik yang bersangkutan; dan b. rekomendasi Bank Indonesia dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

 

4. Isi Pasal 19, Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Wewenang BI di Perpu Nomor 1 Jadi Sorotan, 2 Pasal Ini Potensi KorupsiIDN Times / Auriga Agustina

(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.

(2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan rlegara, memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat krisis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan mempertimbangkan: a. kondisi pasar Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara; b. pengaruh terhadap inflasi; dan c. jenis Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Ini Kebijakan Khusus BPJS Kesehatan

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya