Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak (pexel)

Jakarta, IDN Times -Tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan yang dikenakan
minimal 40 persen, dan maksimal 75 persen yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) masih terus menuai polemik di kalangan pelaku usaha. 

Tarif minimal PBJT atas jasa hiburan tertentu sebesar 40 persen menjadi yang dikeluhkan pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Apabila  mengacu aturan sebelumnya, UU Nomor 28 Tahun 2009, hanya ditetapkan tarif paling tinggi 75 persen, tanpa adanya tarif batas bawah.

Lantas, dari mana munculnya ketentuan minimum untuk pajak hiburan khusus 40 persen dalam UU HKPD?

1. Pemerintah tidak usulkan tarif batas bawah PBJT jasa hiburan

ilustrasi pesta hiburan konser (pexels.com/Thibault Trillet)

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Putri Anetta Komarudin menceritakan bahwa dalam draft RUU HKPD yang diajukan ke Komisi XI, pemerintah justru mengajukan penurunan tarif maksimal untuk hiburan khusus dari semula 75 persen dalam UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) menjadi 40 persen. 

Alahasil, pemerintah dan Fraksi Golkar tidak sama sekali ingin mengubah ketentuan batas minimum yang 0 persen. 

"UU HKPD ini merupakan usul inisiatif pemerintah, maka dari draf RUU yang kami terima sebelumnya juga pemerintah sebenarnya mengusulkan diturunkan batas atasnya dari 75 persen menjadi 40 persen," kata Putri kepada IDN Times, Kamis (25/1/2024). 

2. Alasan tarif maksimal tetap 75 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di