Bagaimana Cara Menghitung Gaji Bulanan dan Harian Karyawan?

Menghitung gaji karyawan tidak hanya sekadar menjumlahkan angka-angka. Ada banyak faktor yang perlu diperhatikan, mulai dari peraturan pemerintah tentang upah minimum, komponen-komponen gaji, hingga sistem penggajian yang diterapkan perusahaan. Bagi kamu yang baru terjun ke dunia bisnis atau HRD, proses ini mungkin terasa rumit.
Namun, dengan pemahaman yang baik tentang dasar-dasar perhitungan gaji, kamu bisa melakukannya dengan mudah dan akurat. Lalu, bagaimana caranya? Yuk, kita hitung bareng-bareng!
1. Penghitungan gaji bulanan

Gaji bulanan adalah pembayaran tetap yang diterima karyawan setiap bulan. Gaji bulanan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam satu bulan dan jumlah hari kerja karyawan.
Rumusnya:
Gaji Bulanan = (Gaji Tetap Bulanan / Jumlah Hari Kerja dalam Bulan) x Jumlah Hari Kerja yang Dijalani
Misalnya, seorang karyawan di Jakarta memiliki gaji pokok sebesar Rp4.500.000 per bulan. Dalam satu bulan, terdapat 22 hari kerja, namun karyawan tersebut hanya bekerja selama 20 hari karena sakit, maka perhitungan gajinya adalah:
Gaji = (Rp4.500.000 / 22 hari) x 20 hari = Rp4.090.909.
2. Penghitungan gaji harian

Gaji harian sering digunakan untuk pekerja dengan kontrak jangka pendek atau kerja lepas. Gaji harian biasanya dihitung berdasarkan upah bulanan dibagi dengan jumlah hari kerja standar.
Rumusnya:
Gaji Harian = Gaji Bulanan / Jumlah Hari Kerja dalam Bulan
Misalkan, seorang pekerja memiliki gaji bulanan sebesar Rp3.500.000 dan jumlah hari kerja standar dalam satu bulan adalah 26 hari. Maka, gaji hariannya adalah:
Gaji Harian = Rp3.500.000 / 26 hari = Rp134.615.
3. Menghitung gaji dengan kehadiran

Cara paling umum untuk menghitung gaji ketika ada absensi adalah dengan membandingkan jumlah hari kerja yang sebenarnya dilakukan oleh karyawan dengan jumlah hari kerja yang seharusnya dilakukan dalam satu bulan.
Rumus yang digunakan sama seperti pada perhitungan gaji harian, yaitu:
Gaji yang Diterima = (Gaji Pokok / Jumlah Hari Kerja dalam Bulan) x Jumlah Hari Kerja yang Dijalani
Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp3.000.000 per bulan. Dalam satu bulan tersebut, terdapat 22 hari kerja, namun karyawan tersebut hanya bekerja selama 18 hari karena alasan absensi tanpa izin. Maka, gaji yang akan diterimanya adalah:
Gaji yang Diterima = (Rp3.000.000 / 22 hari) x 18 hari = Rp2.454.545.
4. Gaji dengan jam kerja

Gaji Berbasis Jam adalah sistem pengupahan di mana gaji seorang karyawan dihitung berdasarkan jumlah jam yang sebenarnya mereka kerjakan. Sistem ini sangat umum digunakan dalam industri yang memiliki fleksibilitas waktu kerja yang tinggi, seperti industri jasa, retail, atau produksi yang bersifat musiman.
Rumusnya:
Gaji = Upah Per Jam x Jumlah Jam Kerja
Misalnya, seorang karyawan bekerja di sebuah kafe dengan upah per jam sebesar Rp20.000. Dalam satu bulan, karyawan tersebut bekerja selama 160 jam. Maka, gaji yang akan diterimanya adalah:
Gaji = Rp20.000/jam x 160 jam = Rp3.200.000.
5. Faktor tambahan

Gaji lembur biasanya dihitung dengan mengalikan upah per jam normal dengan faktor tertentu, umumnya 1.5 kali. Artinya, setiap jam lembur yang dikerjakan akan dibayar 150% dari upah per jam normal.
Misalnya, seorang pekerja memiliki upah per jam sebesar Rp30.000 dan bekerja lembur selama 3 jam. Maka, total gaji lemburnya adalah:
Tarif Lembur Per Jam: Rp30.000/jam x 1.5 = Rp45.000/jam
Total Gaji Lembur: Rp45.000/jam x 3 jam = Rp135.000.
Menghitung gaji karyawan memerlukan ketelitian untuk memastikan keadilan dan kepatuhan karyawan terhadap aturan yang berlaku. Dengan memahami metode penghitungan di atas, semoga kamu bisa mengelola penggajian dengan lebih efisien dan adil. Ngomong-ngomong, apakah kamu memakai cara ini untuk menghitung gaji karyawanmu, atau bahkan ada cara lain yang lebih simpel?