Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi motor favorit penumpang ojol (unsplash.com/Fairuz Zaki)
ilustrasi motor favorit penumpang ojol (unsplash.com/Fairuz Zaki)

Intinya sih...

  • Pemerintah akan menggabungkan subsidi BBM dengan BLT untuk kendaraan berpelat kuning guna menjaga tarif transportasi tetap stabil.
  • Ojek online tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi BBM karena dianggap sebagai usaha, namun pemerintah mempertimbangkan kebijakan subsidi secara bijaksana.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal merombak aturan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan menerapkan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, BBM subsidi akan difokuskan pada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum, untuk memastikan tarif transportasi tetap stabil.

Namun, ojek online (ojol) yang pada dasarnya menggunakan kendaraan berpelat hitam tidak termasuk dalam kategori penerima BBM subsidi.

"Enggak. Ojek dia kan pakai untuk usaha. Masa usaha disubsidi? Masa usaha disubsidi?," kata Bahlil saat berbincang dengan jurnalis di kediamannya, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

1. Pemerintah jamin BBM subsidi diatur dengan bijaksana

Ilustrasi (dok. Pertamina)

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan kebijakan subsidi BBM secara bijaksana, termasuk untuk pengemudi ojek online.

Dia menyoroti sebagian motor yang digunakan oleh pengemudi ojek merupakan milik pribadi, sementara sebagian lainnya adalah milik orang lain yang disewakan atau dipekerjakan kepada pengemudi.

Menurutnya, subsidi untuk kategori seperti itu perlu dipertimbangkan secara matang agar tetap adil dan tepat sasaran. Bahlil memastikan pemerintah akan menghitung dengan baik sebelum mengambil keputusan akhir terkait kebijakan tersebut.

"Tetapi kita hitung baik. Yang jelas bijaksana. Untuk bijaksana," ucap Bahlil.

2. Angkutan tambang-perkebunan juga dilarang pakai BBM subsidi

Petani memindahkan kelapa sawit yang baru dipanen di Nagari Katapiang, Padang Pariaman, Sumatra Barat, Senin (2/9/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc

Bahlil menekankan, pentingnya penyaluran subsidi energi tepat sasaran. Dia mengkritisi penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan berpelat hitam yang bukan merupakan angkutan umum, seperti truk tambang, pengangkut kelapa sawit, atau kendaraan pabrik.

Menurutnya, memberikan subsidi kepada kendaraan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal subsidi yang ditujukan bagi masyarakat yang berhak.

"Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi) ternyata yang dia urus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi?" tuturnya.

3. Orang-orang berduit juga dilarang pakai BBM subsidi

Ilustrasi SPBU. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Bahlil menegaskan tidak pantas jika mobil pribadi, termasuk miliknya sebagai mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), menggunakan BBM bersubsidi. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menerapkan budaya yang mendukung penyaluran subsidi secara adil dan tepat sasaran.

"Masa mobil saya, sebagai mantan Ketua Umum Hipmi, mobilnya diisi minyak subsidi, ya sekarang kita pakai budaya itulah," papar Ketua Umum Partai Golkar itu.

4. Angkutan pelat kuning dipastikan boleh pakai BBM subsidi

Ilustrasi angkot. (Dok. Dishub Kota Balikpapan)

Bahlil mengungkapkan, salah satu kriteria kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum. Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga agar tarif transportasi tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.

Dia juga menekankan kendaraan angkutan barang yang saat ini menggunakan pelat hitam disarankan untuk beralih ke pelat kuning agar dapat memenuhi syarat penerima subsidi.

"Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik," tuturnya.

Editorial Team