Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal merombak aturan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan menerapkan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, BBM subsidi akan difokuskan pada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum, untuk memastikan tarif transportasi tetap stabil.
Namun, ojek online (ojol) yang pada dasarnya menggunakan kendaraan berpelat hitam tidak termasuk dalam kategori penerima BBM subsidi.
"Enggak. Ojek dia kan pakai untuk usaha. Masa usaha disubsidi? Masa usaha disubsidi?," kata Bahlil saat berbincang dengan jurnalis di kediamannya, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta, Rabu (27/11/2024).