Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025.
Regulasi itu berupa Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berfungsi sebagai landasan bagi pemerintah provinsi untuk mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Peraturan tersebut menjelaskan IPR adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam WPR dengan batasan luas wilayah dan modal yang terbatas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (10). Sementara itu, Pasal 1 ayat 29 menyebutkan WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat kegiatan Usaha Pertambangan rakyat dijalankan.
Dalam konteks penerbitan izin, pihak Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang mengedepankan asas kekeluargaan dan prinsip Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, menurut Pasal 1 ayat (33).
