Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Mau Legalkan Tambang Rakyat, ESDM Perlu Identifikasi

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Intinya sih...
  • Perbedaan sumur tua dan tambang ilegal: Sumur tua adalah warisan lama yang memanfaatkan barang yang sudah ada, sementara tambang ilegal adalah aktivitas baru yang dibuat sendiri.
  • Skema legalisasi untuk tambang rakyat: Legalisasi dilakukan dengan menetapkannya sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan batas maksimal 5 hektar untuk perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi.
  • Prabowo dorong legalisasi lewat koperasi: Presiden Prabowo Subianto mendorong legalisasi tambang rakyat melalui koperasi, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melegalisasi sumur-sumur rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal. Namun, pemerintah tidak bisa serta-merta memberi perlakuan yang sama kepada tambang ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan sumur rakyat merupakan peninggalan lama yang dimanfaatkan masyarakat.

"Nah, ini kan kita perlu identifikasi. Kalau sumur tua itu memang sumur peninggalan dulu, zaman Belanda dan sebagainya, sehingga itu memanfaatkan barang yang sudah ada," katanya kepada jurnalis di Kementerian ESDM, dikutip Senin (18/8/2025).

1. Perbedaan sumur tua dan tambang ilegal

Screenshot_20250629-133644_Chrome (1).jpg
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Rilke menjelaskan tambang ilegal umumnya bukan warisan lama, melainkan aktivitas baru yang dibuat sendiri. Menurutnya, hal itu menjadi perbedaan prinsip yang penting dalam penegakan hukum. Tambang ilegal juga belum tentu mewakili masyarakat.

"Kalau tambang ilegal itu bukan memanfaatkan yang sudah ada, bukan, dia mengadakan sendiri. Ada perbedaan prinsip itu. Kita bisa melegalisasi pada suatu perbuatan hukum tambang ilegal kalau kondisinya seperti yang di sumur minyak," ujarnya.

2. Skema legalisasi untuk tambang rakyat

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menuturkan, legalisasi dengan menetapkannya sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Perizinan bisa diberikan dengan batas maksimal 5 hektar untuk perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi.

"Jadi untuk tambang ilegal, ini kan kita lihat apakah tambang-tambang rakyat itu punya perizinan nggak? Itu kan kalau ini kita tetapkan wilayah pertambangan rakyatnya. Ya kemudian itu yang ini kita berikan legalitas," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Jumat (15/8/2025).

3. Prabowo dorong legalisasi lewat koperasi

Presiden Prabowo saat Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025). (YouTube TV Parlemen)
Presiden Prabowo saat Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025). (YouTube TV Parlemen)

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan, jika kegiatan menambang dilakukan oleh rakyat, pemerintah akan mengatur legalisasi melalui koperasi. Namun, legalisasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk praktik penyelundupan yang merugikan negara.

Hal itu disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD pada Jumat (15/8/2025).

"Kalau rakyat yang menambang, ya sudah kita bikin koperasi. Kita legalkan. Kita atur, kita legalkan. Tapi, jangan alasan rakyat tahu-tahu menyelundup. Menyelundup ratusan triliun, menyelundup," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us