Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda), yakni bupati atau gubernur.
Pemberian izin tersebut terjadi pada 2004 dan 2006. Saat itu, kewenangan pemberian izin berada di tangan pemda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang berlaku pada masa tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Bahlil di tengah sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat. Pemerintah akhirnya mengumumkan pencabutan empat IUP yang dinilai bermasalah dari sisi lingkungan dan berada di kawasan geopark.
"IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006, di mana secara Undang-undang Minerba 2004-2006 itu izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati atau gubernur," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).