Daftar 4 Perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Dicabut

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
"Secara lingkungan atas yang disampaikan Menteri LHK kepada kami, melanggar, dan mengecek di lapangan. Kawasan ini, menurut kami harus dilindungi dengan tetap melindungi biota laut," ujar Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, izin usaha pertambangan diberikan kepada empat perusahaan itu sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark.
"Bapak Presiden punya perhatian khusus menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan menjadi keberlanjutan," kata dia.
Terkait dengan PT Gag Nikel, izinnya tidak dicabut. Sebab, perusahaan tersebut menambang di Pulau Gag.
"Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, amdalnya tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi, kami awasi baik terkait urusan di Raja Ampat," ucap Bahlil.